BENGKALISRIAU

DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Bengkalis Ingatkan Penerima PKH Harus Tepat Sasaran

KARIMUNTODAY.COM, BENGKALIS – Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir Siregar melalui Kabid investigasi dan verifikasi data Mulyadi menyampai kepada awak media ini dikantornya jumat (13/3/2020), Salah satu program pemerintah pusat yang fokus memberikan bantuan kepada warga kurang mampu di seluruh Indonesia, diduga kuat banyak yang tidak tepat sasaran.

Hal itu dapat dilihat didaerah ini adanya sejumlah penerima yang tidak sesuai peruntukannya, hal ini perlu pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui di Dinas Sosial Bengkalis untuk melakukan verifikasi terhadap penerima bantuan yang dikemas dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Pasalnya, jika ada warga yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan menikmati bantuan tersebut, warga tersebut akan dipidana penjara dan denda puluhan juta rupiah.

Menurutnya, penerima PKH didaerah ini, harus sesuai mekanisme dan ketentuan serta aturan yang berlaku berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan dinas terkait, agar bantuan tersebut tepat sasaran dan dapat dinikmati warga yang membutuhkan. warga penerima PKH yang tergolong mampu, namun tetap menerima bantuan tersebut dan tidak berupaya untuk mengundurkan diri sebagai penerima, maka warga tersebut akan dikenakan sangsi UU Nomor 13 Tahun 2011, pasal 42 dan 43 tentang Fakir Miskin.

“Bila ada warga yang ditemukan terbukti menggunakan data penerima palsu, maka warga tersebut bersiap-siap akan dikenakan sangsi berupa hukuman kurungan badan dan denda Rp 50 juta. Untuk itu, kami himbau warga penerima PKH yang tidak sesuai agar segera mengundurkan diri sebelum ditemukan aparat,” pesan Mulyadi mengingatkan.

Dikatakan lagi hal ini dilakukan pihaknya sebagai bentuk tindakan preventif menuju arah pembinaan kepada warga agar terhidar dari masalah yang siap menjeratnya,kami berharap kepada masyarakat bengkalis agar bisa berkerja sama dengan ormas kami untuk memberi informasi agar mudah kami tindak lanjuti penerima PKH apa bila tidak tepat sasaran,”tutup nya. Mulyadi kabid investigasi (*)

Laporan  : Khaidir/Mulyadi
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close