KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Dewan Pimpinan Cabang Patron Kabupaten Karimun, Kepri meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri memberikan sanksi bagi pihak yang tidak mampu menyelesaikan tepat waktu proyek pembangunan yang didanai anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Hal tersebut di katakan, Andi Acok Ketua DPC Patron Kabupaten Karimun, Kepri kepada karimuntoday.com, Senin (31/1/2022), Ya dia meminta kepada Kadis PUPR Karimun agar Rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan tepat waktu diberikan sanksi berupa denda keterlambatan pekerjaan,Jika dalam jangka waktu tersebut, pihak rekanan tidak juga mampu menyelesaikan pekerjaannya, maka pihak dinas PUPR bisa memutuskan kontrak kerja dengan pihak rekanan.
“Denda keterlambatan dan pemutusan kontrak kerja tersebut sebagai upaya bentuk ketegasan dinas PUPR bagi pihak rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan tepat waktu,” imbuhnya
Ditambahkanya lagi, Dari pantauanya di lapangan salah satu Proyek yang mengalamai keterlambatan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yakni, proyek pembangunan jembatan layang di samping kantor imigrasi karimun pasalnya proyek tersebut mulai di kerjakan pada tahun 2021 silam dan selayaknya pihak rekanan selama 50 hari kerja dikenakan sanksi denda keterlambatan1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melebihi dari jaminan pelaksanaanya,” tuturnya
Terakhir dikatakanya, Jika sudah diberi tambahan waktu 50 hari (adendum), tetapi juga pekerjaan proyek belum juga selesai, rekanan yang mengerjakannya harus diputus kontraknya. Jika perlu, perusahaan rekanan itu di black list, ditambah lagi di lokasi proyek tidak ditemukan adanya papan plank, sehingga masyarakat tidak mengetahui perusahaan mana yang mengerjakan dan berapa pagu anggaranya serta batas waktu pekerjaanya serta consultan pengawasnya, ” tegas Andi Acok
Secara terpisah, Kadis PUPR Pemkab Karimun, Cahyo Prayitno ST sampai berita ini di unggah belum dapat dimintai tangapanya terkait proyek pembangunan jembatan layang tidak selesai tepat waktu belum dapat dimintai konfirmasinya, begitu juga dengan pihak kontraktor pelaksana belum dapat dimintai tanggapanya. (*)
Loading...