
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK Tipikor) Kabupaten Karimun yang terbentuk melalui Surat Keputusan dari DPP KPK Tipikor Nomor : 01/SK/DPP/KPK Tipikor/ IV/ 2025 “Sah” telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintahan Kabupaten Karimun
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Karimun, Drs.Zifridin, M.Si yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Ekososbud dan Ormas Bakesbangpol kabupaten Karimun, Yoritayana menyerahkan Surat Keterangan Administrasi Wilayah Kerja (SKAWK) yang dulunya lebih dikenal dengan istilah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Pengurus yang dalam hal ini SKAWK diterima langsung oleh Ketua DPD KPK Tipikor kabupaten Karimun, Ruslan di kantor Bakesbangpol pada Jum,at (23/5/2025) pagi
Usai penyerahan, Yoritayana mewakili Kepala Bakesbangpol menyampaikan pesan serta harapannya kepada DPD KPK Tipikor kabupaten Karimun yang bergerak dibidang Kontrol Sosial dan Pengawasan Tindak Pidana Korupsi agar dapat terus eksis berkiprah di kabupaten Karimun sesuai bidangnya bermanfaat bagi Negara dan Masyarakat.”Selamat berkontribusi untuk Negara dan Masyarakat, tetap jaga kesolidan dan sampaikan laporan kegiatannya disetiap enam bulan ke Bakesbangpol kabupaten Karimun,” ucap selamat dari Yoritayana mewakili Bakesbangpol Karimun
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistim Informasi Organisasi Kemasyarakatan, dimana DPD KPK Tipikor kabupaten Karimun melalui Surat Permohonan Nomor 002/SP-KPK TIPIKOR KRM/IV/ 2025 telah mendaftar ke Bakesbangpol kabupaten Karimun.
Setelah dilakukan verifikasi penelitian dokumen/berkas, serta monitoring dan evaluasi ke kantor DPD KPK Tipikor kabupaten Karimun selanjutnya Bakesbangpol Kab.Karimun telah menyatakan persyaratannya telah lengkap dan menerbitkan SKAWK Nomor : 01-00-00/BAKESBANGPOL/003/2025 kepada DPD KPK Tipikor kabupaten Karimun
Pada kesempatan itu, Yoritama juga menghimbau agar ormas-ormas yang berkiprah di kabupaten Karimun agar segera mendaftar ke Bakesbangpol sehingga keberadaannya terdata di kabupaten Karimun.”Kesbangpol Karimun juga menghimbau agar setiap ormas yang ada di kabupaten Karimun agar melaporkan dan mendaftarkan keberadaannya kepada Bakesbangpol karena ini amanah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan juga Permendagri,” tegas Yoritayana menyampaikan himbauannya
Sementara, Ketua DPD KPK Tipikor kabupaten Karimun, Ruslan menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama yang baik kepada Bakesbangpol kabupaten Karimun dan berharap kerjasama serta komunikasi tetap terjalin dan berkesinambungan.”DPD KPK Tipikor kabupaten Karimun mengucapkan terimakasih dan semoga kerjasama yang baik tetap terjalin dengan Bakesbangpol untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Karimun,”ucap Ketua DPD KPK Tipikor kabupaten Karimun, Ruslan
Guna menjalin kemitraan yang bersinergi, setelah SKAWK terbit selanjutnya DPD KPK Tipikor kabupaten Karimun akan melakukan audensi ke Pemerintah kabupaten Karimun dan ke Instansi- Instansi baik vertikal maupun ke OPD di Pemerintahan Kabupaten Karimun.(Hn)
