KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Tok Agus Ramdah selaku Ketua DPD LAMI Provinsi Kepri mengecam keras kegiatan tambang pasir ilegal yang berlangsung didaerah Desa Musai Kecamatan Lingga, dan Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Tok Agus menegaskan, kepada pihak dinas terkait, terutama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga agar bertindak tegas untuk mencegah kegiatan tambang pasir ilegal itu, karena selain tidak mengantongi izin resmi, parahnya lagi kegiatan itu berpeluang terjadinya pencemaran lingkungan, karena tidak memiliki mekanisme Amdal. Tentu saja hal itu akan sangat merugikan banyak pihak.
Kali ini Tok Agus kembali menyarankan kepada pihak Dinas maupun pihak Aparat Penegak Hukum, hendakmya bersikap tegas. Agar pelaku kegiatan tambang pasir tersebut segera sicegah, karena itu menyangkut lingkungan hidup. Memyangkut lepentingan hak hidup orang banyak “Melalu suara Tok selaku Ketua LAMI Provinsi Kepri, meminta kepada dinas terkait, terutama Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Lingga, janganlah tutup mata dan telinga, cegahlah perbuatan mereka yang sudah merusak alam itu”
“Ditambah lagi, jika dalam kegiatan itu ada dugaan merugikan negara, dan mengganggu masyarakat, tentu saja tidak boleh dibiarkan, tindak mereka dengan tegas. Tok juga berharap, selain Dinas terkait, hendaknya Aparat Penegak Hukum, juga jangan tinggal diam, jangan juga tutup mata tutup telinga, bersikaplah yang tegas sesuai undang-undang yang berlaku dinegeri ini”, demikian punglas Tok Agus,Senin (29/09/2025)
Sejak berita kegiatan tambang pasir ilegal ini kami tayangkan, bahkan berita ini, berita yang kedua kalinya kami tayangkan diakhir tahun 2025 ini, namun belum ada juga pihak pelaku tambang pasir ilegal tersebut melakukan klarifikasi atau hak jawabnya, bahkan mereka terkesan mengelak saat mau dijumpai dilokasi kerjanya, karena yang ada dilokasi, semuanya mengaku sebagai pekerja, mereka terlalu sulit untuk dihubungi. (“)