BINTANKEPRITANJUNG PINANG
DPD LAMI Kepri Minta Plt Gubernur Kepri Copot Jabatan Hasan Sebagai Kadiskominfo

KARIMUNTODAY.COM, TANJUNGPINANG – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kepri meminta kepada Plt Gubernur Kepri untuk mencopot jabatan Hasan sebagai Kadiskominfo Pemrov Kepri pasalnya yang bersangkutan saat ini masih menyandang status sebagai tersangka oleh Polres Bintan dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
Hal tersebut dikatakan, Ketua DPD LAMI Kepri Datok Agus Ramdah kepada karimuntoday.com Kamis (10/10/2024), Ya dia sangat menyayangkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang saat ini maju sebagai calon gubernur kepri pada pilkada tahun 2024 masih mempercayakan Hasan sebagai Kadis Kominfo, padahal yang bersangkutan sudah di tetapkan sebagai tersangka bahkan sudah pernah di lakukan penahanan oleh Polres Bintan dan saat ini masih dalam tahap penangguhan penahanan.
” Dengan Cutinya Ansar Ahmad sebagai Gubernur Kepri saat ini di tunjuk Wakil Gubenur Kepri Ibu Marlin Agustina sebagai Plt Gubernur, untuk itu diminta kepada beliau untuk untuk mencopot jabatan Hasan, karena masih banyak sosok pejabat yang berkompeten menduduki posisi tersebut,artinya masak seorang tersangka kasus dugaan pemalsuan masih diberikan jabatan kan aneh,” Ucapnya
Ditambahkanya lagi, Dengan adanya sosok pejabat yang menjadi tersangka menduduki suatu jabatan tentunya akan menjadi president buruk dilingkup pemrov kepri seakan – akan tidak ada lagi ASN yang memiliki kompetensi dan SDM yang handal sehingga harus mempertahankan seorang yang sudah tersandung masalah hukum, ini sungguh memalukan,” Tuturnya
Secara terpisah, Plt Gubernur Kepri, Marlin Agustina sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait permintaan Ketua DPD LAMI Kepri agar mencopot jabatan Hasan sebagai Kadiskominfo belum dapat dimintai tanggapanya.
Sementara itu, Humas Polres Bintan ketika dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu terkait sejauh mana penanganan kasus Hasan yang juga Mantan Pj Walikota Tanjungpinang apakah masih dalam tahap P19 atau sudah P21 mengatakan, Untuk perkara Hasan belum ada info kami dari reskrim bang, nanti saya infokan perkembangannya, Ucapnya Singkat (*)
