RIAUSIAK

Oprasi Pekat, Satpol PP Siak Kembali Amankan 130 Botol Miras Di Kotogasib & Lubuk Dalam

KARIMUNTODAY.COM, SIAK– dengan maraknya laporan yang didapati dari masyarakat, pasca operasi pekat pada kamis (04/04/19) Malam Kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP-red) Kabupaten Siak pada ke-esokan malamnya kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat-red) di Kecamatan Kotogasib dan kecamatan Lubuk Dalam. Yang mana Satpol PP Siak kembali berhasil mengamankan ratusan botol miras dengan berbagai jenis. Pada Jumat (05/04/2019) malam Tadi.

Dalam operasi pekat ini, Satpol PP Kabupaten Siak yang juga dipimpin langsung oleh Kasi Binwasluh Subandi. S.Sos. M.Si dan kasi penyelidikan dan penyidikan Sahrul. SH.MH beserta 15 anggota lainnya, dan 2 diantaranya anggota TNI fokus menyisir peredaran miras yang semakin marak di kabupaten Siak, Khususnya di kecamatan Koto Gasib dan Lubuk dalam.

“Tim melakukan pengecekan di setiap ruko/warung yang disinyalir adanya penjualan miras berdasarkan laporan masyarakat, alhasil tim berhasil mengamankan ratusan botol miras dari salah satu toko harian milik warga kampung pangkalan pisang, Kecamatan Koto Gasib dan Lubuk dalam, total yg berhasil kita amankan Terdiri dari angker bir yang berjumlah 102 botol, Guinnes 12 botol, Anggur merah 6 botol,” Kata Kasatpol PP kabupaten Siak Kharuddin S.Sos Msi, melalui Kasi Binwasluh Subandi. S.Sos. M.Si kepada wartawan Karimuntoday.com Sabtu (06/04/19) Pagi Tadi.

Dikatakan dia seperti sebelumnya, Kegiatan ini juga merupakan tindaklanjut dari surat edaran gubernur Riau beberapa waktu yang lalu terkait penyakit masyarakat dan hiburan malam di wilayah provinsi Riau, “Barang bukti yang berhasil kita amankan di Pasar Baru Kecamatan Lubuk Dalam, Angker ber 6 botol, Guines 12 botol, Anggur merah 6 botol, sementara di kecamatan Koto gasib kita berhasil mengamankan miras Angker ber 96 botol, Cartlsber 10 botol, dengan jumlah Total dari kedua kecamatan itu sebanyak 130 botol,” Tutur Subandi kepada Karimuntoday.com.(*)

Laporan   : Idris Harahap

Editor       : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close