JAWA TENGAH

Lima Oknum Polisi Yang Menjadi Calo Penerimaan Bintara Di Jateng Bakal Dipecat

KARIMUNTODAY.COM, SEMARANG – Lima oknum polisi yang diduga menjadi calo penerimaan Bintara di Jateng akan dipecat. Para oknum tersebut rencananya Senin (20/3) akan dilakukan sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy seperti dilansir detikjateng mengatakan , Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH hari Senin (20/3). Semetara pada hari Rabu (22/3) akan dilakukan upacara pemecatan bersama oknum lain yang juga dijatuhi PTDH.

“Rencana juga hari Rabu yang bersangkutan akan diupacarakan bersama-sama dengan anggota yang di-PTDH dalam kasus yang lain,” kata Iqbal, Minggu (19/3/2023).

Igbal menjelaskan secara resmi, kelima personil tersebut baru menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

” Kompol KN, Kompol AR, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, proses sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan,” jelas Iqbal

Iqbal menambahkan, proses penyidikan dilakukan secara proporsional terhadap kelima terduga pelaku secara bergantian, antara penyidikan kode etik dan penyidikan secara pidana.

“Penyidikan kode etik sudah dilaksanakan, saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan,”imbuhnya

Iqbal menegaskan, seluruh sanksi yang diberikan bersifat rekomendasi dan Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

“Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi (Senin,20/3/2023) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH terhadap lima personil yang terlibat KKN itu,” imbuh Iqbal.

Iqbal menegaskan, pada kasus penerimaan bintara Polri tahun 2022 itu diungkap tuntas. Siapapun yang bermain curang akan ditindak tegas.

“Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel). Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,” kata Iqbal. (nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close