KARIMUNKEPRI

DPRD Karimun Rekomendasikan Hasil RDP “Cabut 44 Sporadik di Desa Sugi,”

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Karimun akan membuat rekomendasi hasil rapat dengar pendapat yang dilaksanakan pada 5 Pebruari dan 27 februari 2025 terkait persoalan pro dan kontra penerbitan sporadik dilahan mangrove di desa Sugi

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Karimun,R Rafiza saat wawancara usai memimpin RDP ke dua di ruang BANMUS, Kamis (27/2/2025)

RDP ke dua Melanjuti RDP pertama pada 5 februari 2025 yang lalu itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Karimun dengan dihadiri Komisi I dan III, juga dihadiri pihak terkait yaitu Camat Sugi Besar, Kades Sugi, Utusan masyarakat Sugi yang Pro dan Kontrak, pihak BPN, PUPR Kabupaten Karimun, dan juga hadir Bagian Hukum Pemerintah kabupaten Karimun serta utusan dari Polres Karimun

Sebagaimana diketahui pada RDP sebelumnya (5/2/2025) bahwa warga yang kontra menegaskan agar sporadik sebanyak 44 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sugi agar di cabut, karena mereka tidak setuju lahan bakau yang telah diterbitkan Sporadik tersebut dijual kepada pihak investor. Warga mempertahankan lahan bakau tersebut mengingat dan menimbang hajat dan kelangsungan hidup warga yang sangat bergantung di lahan bakau tersebut sebagai mata pencarian.

Sedangkan pihak yang pro juga bersikukuh untuk menjual kepada pihak investor dengan alasan kebutuhan ekonomi dan peluang kerja

Setelah melalui pemaparan dari para pihak baik dari warga Sugi yang pro dan kontra, Camat Sugi Besar, Kades Sugi, BPN Karimun dan dari anggota komisi I dan III, akhirnya dari Bagian Hukum Pemerintah kabupaten Karimun angkat bicara dan memberikan tanggapannya.”Setelah meneliti 44 sporadik dan memperhatikan pemaparan dari pihak desa Sugi dan Camat Sugi Besar, keterangan pihak BPN Karimun, serta keterangan perwakilan warga Sugi, Selaku Bagian Hukum Pemerintah daerah kabupaten Karimun, saya sarankan agar 44 sporadik yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sugi ini DICABUT agar tidak bermasalah keranah hukum. Hal ini saya tegaskan karena penerbitannya sangat melanggar ketentuan pada Perbup Karimun Nomor 51 Tahun 2021, DICABUT bukan DIBATALKAN,” tegas Bagian Hukum Pemda Karimun menegaskan

Setelah mendengar penegasan dan penjelasan dari Bagian Hukum Pemda Karimun tersebut, Ketua menyampaikan bahwa DPRD Karimun akan segera Rapat Internal  akan mengeluarkan Rekomendasi Hasil Rapat Dengar Pendapat.” Insya Allah, kita akan segera Rapat Internal dan membuat Rekomendasi hasil RDP, agar Sporadik yang telah terbit tersebut segera DICABUT,”pungkas Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza

Sementara pengacara warga Sugi yang Pro, Patas Rambe, SH meminta agar jika 44 Sporadik tersebut DICABUT, ianya meminta agar DICABUT juga Sporadik-sporadik lainnya yang terbit diatas status lahan yang sama.”Demi keadilan jika 44 Sporadik ini DICABUT, tolong DICABUT juga Sporadik-sporadik lainnya yang statusnya sama diseluruh kabupaten Karimun,”pintanya.

Secara terpisah, Mulkansyah Ketua RCW Kepri kepada karimuntoday.com, beberapa hari lalu meminta kepada Dirkrimsus Polda Kepri untuk memanggil serta mengusut Kades Sugi dan Camat Sugi Besar terkait diterbitkan nya sporadik di lahan hutan mangrove. (HN)

Loading...
 

Tags
Close
Close