KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Senin (12/8/2024) sekira pukul 10.00 wib di ruang paripurna DPRD Kuansing.
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua II DPRD Kuansing Juprizal,SE M.Si dihadiri Bupati Kuansing yang diwakili oleh Pj Sekda dr. H Fahdiansyah,S.POG serta diikuti oleh Waka I DPRD H Darmizar, serta anggota DPRD Kuansing lainnya.
Pandangan umum fraksi – fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Isron, menyampaikan pandangannya secara umum fraksi Gerindra menyetujui tentang Ranperda RPJPD dan Ranperda tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin untuk disyahkan.
Fraksi Gerindra menyarankan agar penyelarasan atau penyesuaian terhadap sasaran pokok, dan mempedomani Permendagri yang menyangkut ranperda tersebut.
Selanjutnya, pandangan umum fraksi Nasdem yang disampaikan oleh Gamal Harsum anggota DPRD Kuansing dari partai Nasdem. Namun pada kesempatan itu, Gamal Harsum meminta maaf kepada pimpinan sidang dan peserta sidang paripurna untuk menyampaikan pandangan fraksi Nasdem ke pimpinan sidang paripurna, karena kondisi kesehatan.
Kemudian pandangan umum fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Jepri Antoni,ST pemerintah Kuansing diminta memberdayakan UKM dan meningkat kan infrastruktur yang mendukung UMKM untuk menciptakan daya dukung dan mempercepat penyaluran bantuan sosial tunai kepada masyarakat miskin.
Pengurangan kemiskinan dan ketimpangan, dengan meningkatkan pendampingan serta pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat miskin.
Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan oleh Maspar Mahmur,SE menyampaikan Pertama, RPJPD tahunn2025 – 2045 memiliki arti penting dan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan visi dan misi pembangunan jangka panjang Kabupaten Kuansing.
Berdasarkan telaah dan kajian fraksi PAN merespon terkait cita – cita Kabupaten Kuantan Singingi, yakni terwujudnya Kabupaten Kuantan Singingi yang maju adil dan sejahtera.
Fraksi PAN mendorong agar Pemda Kuansing dapat meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik. Melakukan penyelarasan dan penyesuaian sasaran pokok terkait Ranperda RPJPD dan Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang dimaksud.
Pandangan umum Fraksi PDIP disampaikan oleh Mahmudi, bahwa fraksi PDIP sepakat tentang ranperda RPJPD karena menyangkut rencana pembangunan daerah jangka panjang, yang meliputi peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta kualitas pendidikan dan infrastruktur.
Pantauan awak media di tempat acara, rata – rata fraksi di DPRD Kuansing sepakat mendukung ranperda tentang RPJPD dan Bantuan Hukum untuk masyarakat Miskin. Hanya saja, beberapa fraksi menggaris bawahi tentang Lembaga Hukum yang dilibatkan sebagai penasehat hukum hendaknya yang berdomisili di pusat ibu Kabupaten Kuansing.
Selain itu, beberapa fraksi juga menggaris bawahi tentang sumber dana untuk membiayai pengacara atau lembaga hukum yang akan mendampingi masyarakat miskin dalam berperkara nantinya (*/GM)