KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, menggelar rapat paripurna dengan acara penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kuansing tahun anggaran 2021. Rapat paripurna berlangsung di ruang pertemuan setempat dipimpin Ketua DPRD, Senin (19/4/2021).
Dalam rapat ini di hadiri oleh Bupati Kuansing H Mursini, Ketua DPRD PAW Adam SH MH, Sekretaris Daerah, 27 Anggota DPRD, kepala dinas/kaban, Direktur RSUD, forkopimda, Camat se Kabupaten Kuansing serta tamu undangan.
Ketua DPRD PAW, Adam SH MH menuturkan Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang menyatakan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan satu tahun anggaran, serta pencapaian kinerja, tugas pelaksanaan pembantu dan pengawasan yang berpedoman pada Dokumen rencana kerja daerah.
Selanjutnya, Bupati Kuansing membacakan hasil Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tahun Anggaran 2020. Sesuai dengan perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah mengamanatkan bahwa pemerintah daerah telah memberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa negara kita pada tahun 2020 mengalami wabah Covid-19 yang menyebabkan perekonomian negara, daerah dan masyarakat menjadi terganggu. Akibatnya pendapatan negara dan daerah menjadi lebih berkurang, proyek-proyek pembangunan yang sudah direncanakan, baik yang bersumber dari dana DAK maupun dana APBD Murni tidak jadi dilaksanakan. Karena tersedotnya untuk bantuan langsung tunai (BLT) dan segala biaya yang ditimbulkan oleh Penanganan Covid-19” kata H Mursini
Kemudian Bupati Mursini juga menambahkan pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melakukan beberapa perubahan penjabaran APBD tahun 2020 sebanyak 5 kali perubahan. Yang dimulai dari perubahan pertama dan kedua tentang pengelolaan dana DAK untuk kegiatan yang bersumber dari APBN serta bantuan keuangan provinsi Riau tentang gaji, guru bantu. Perubahan yang ketiga berdasarkan peraturan dari pemerintah pusat berkaitan dengan pandemi Covid-19. Maka pemerintah kabupaten Kuantan Singingi melakukan refocusing dan realokasi kegiatan dan belanja untuk penanganan Covid-19.
Sedangkan pada perubahan kegiatan penanganan dan pelayanan korban bencana Non Alam sebesar Rp 23.106.600 yang semula di alokasikan pada Dinas Sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa untuk penyaluran BLT, berupa uang, namun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa bantuan BLT hanya bisa disalurkan pada perangkat daerah selaku PPKD, sehingga pada perubahan penjabaran ke IV alokasi sebesar Rp 23.106.600 dialihkan kepada belanja tidak terduga pada Dinas BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi.
Lebih lanjut, H Mursini juga menambahkan berdasarkan perubahan APBD Kabupaten Kuantan Singingi tahun Anggaran 2020 target pendapatan daerah sebesar Rp 1.534.938.782.844.23. dengan realisasinya Rp 1.449.724.725.015.58 atau 94.45% terdiri dari pendapatan asli daerah target Rp 91.346.460.668.55 dengan realisasi Rp 73.858.316.480.76.atau 80.86%.
Dana perimbangan target Rp 1.070.672.888.177.00dengan realisasi Rp 1.014.314.210.445.00 atau 94.74%.
“Pendapatan yang sah Rp 372.919.433.998.68.dengan realisasi sebesar Rp 361.552.198.089.82 atau 96.95%,” tutup Mursini.
Semua rangkaian acara berjalan aman, tertib dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan. (lidia)