KARIMUNTODAY.COM, PELALAWAN – Terkait Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan Nomor 420/Disdikbud/2021/1149. Edaran yang dibuat dan ditandatangani oleh PLT Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pelalawan H.Abu Bakar, S.Sos, M.AP. tanggal 28 Oktobert 2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SD Negeri/Swasta dan Kepala Sekolah SMP Negeri /Swasta se Kabupaten Pelalawan.
Surat edaran ini membuat Ketua DPRD Pelalawan Baharudin,SH angkat bicara. “Ya, saya sudah menerima laporan dan sudah membaca isi surat edaran yang di keluarkan oleh PLT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, H.Abu Bakar. Senin (1/11/21)
“Isi surat edaran tentang ketentuan pakaian Nasional dan Daerah yang ditujukan kepada anak didik di tingkat SD dan SMP.
“Hal ini jelas memberatkan orang tua murid dan ini tidak pas di karenakan Pemerintah saat ini sedang konsentrasi terhadap pandemi Covid -19,” tegas Ketua DPRD Pelalawan.
“Sesuai dengan Perda pendidikan gratis tidak ada lagi pungutan yang tidak berkoordinasi dengan komite sekolah.
“Untuk itu, secepatnya kita (DPRD Pelalawan) akan panggil dinas pendidikan ke Komisi I,”Tegasnya.
“Kadis pendidikan Pelalawan ini tidak peka dengan kondisi masyarakat saat ini
“Seharusnya Kadis Pendidikan ini Fokus untuk persiapan tatap muka yang baru dimulai.
“Bukan membuat kebijakan yang aneh dan memberatkan orang tua wali murid,”Imbuh Ketua DPRD Pelalawan Baharudin,SH. (Dian)
Loading...