JAWA TENGAH
Oknum Mantan Pengurus BUMDes Tlogomulyo Periode Tahun 2005-2009 Diduga Gelapkan Sertipikat Tanah Pasar dan Uang Iuran Pedagang Senilai Ratusan Juta Rupiah
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Oknum mantan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) periode tahun 2005-2009, Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, diduga menggelapkan sertipikat tanah pasar yang menjadi aset Desa Tlogomulyo.
Selain dugaan penggelapan setipikat tanah pasar milik desa, oknum pengurus BUMDes Tlogomulyo lama juga diduga menggelapkan dana iuran wajib Rp.100.000 perbulan selama 3 tahun sekitar 300 pedagang pasar pada tahun 2009 senilai ratusan juta rupiah. Hal itu disampaikan Muh Rosyid, salah satu perangkat desa Tlogomulyo kepada wartawan,Jumat (17/10/2025).
“Itu kejadian tahun 2009 saat BUMDes ketuanya masih dipegang almarhum Pak Suroso, bendaharanya istrinya, dan ada pengurus yang lain,” ujar Muh Rosyid.
Muh Rosyid menceritakan, saat itu BUMDes Tlogomulyo dipimpin almarhum Pak Suroso dan pengurus lainnya untuk mengelola pasar tradisional milik desa.
Termasuk didalamnya ada sertipikat tanah pasar dan dana iuran wajib sekitar 300 penghuni kios pasar tahun 2009 sebesar Rp 100.000 per orangnya.
“Sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban dari pengurus lama, sertipikat tanah pasar desa juga tidak ada,” jelas Muh Rosyid
Muh Rosyid sempat menanyakan keberadaan sertipikat tanah pasar desa itu, kepada pengurus lama. Namun tidak ada jawaban pasti dan justru saling lempar tanggunggjawab.
“Pernah saya tanyakan sertipikat tanah pasar ke pengurus lama, termasuk istri almarhum Pak Suroso yang saat itu menjadi bendahara BUMDes juga tidak mengetahui,” ungkapnya.
Sementara Kepala Desa Tlogomulyo Sarmo membenarkan bahwa sertipikat tanah pasar milik desa tidak ada di kantor desa.
Semenjak menjabat sebagai kepala desa, ia belum pernah melihat bentuk fisik sertipikat tanah pasar desa.
“Di kantor tidak ada, saya juga belum pernah melihat sertipikat tanah pasar desa,” ucap Sarmo, Kepala Desa Tlogomulyo kepada wartawan di kantornya.
Sarmo berharap, ada itikad baik bagi pengurus BUMDes lama atau pihak-pihak lain yang mengetahui atau membawa sertipikat tanah pasar untuk mengembalikan kepada pemerintahan desa.
“Saya harap pengurus lama atau yang membawa sertipikat tanah pasar dapat mengembalikan ke desa,” harap Sarmo.
Sementara terkait, iuran wajib pedagang penghuni pasar desa sebesar Rp.100.000 perbulan selama kurang lebih 3 tahun, ia tidak mengetahui secara jelas, mengingat persitiwa itu terjadi era pemerintahan sebelumnya.
“Kalau informasi itu memang saya pernah mendengar. Kalau informasi itu benar ya harus dipertanggungjawabkan karena itu uang milik para pedagang,” pungkasnya.
Sementara itu untuk menjaga keberimbangan berita, hingga berita ini diunggah pengurus lama BUMDes Tlogomulyo belum bisa dikonfirmasi.(nur)