SUMATERA UTARA

Dua Orang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Narkotika

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Dua orang laki- laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu kembali ditangkap oleh personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, pada Rabu petang (17/05/2023) sekira pukul 18.30 WIB, di Dusun II Desa Paya Pasir Gang Sepakat Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut, yang merupakan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto pada wartawan, Sabtu (20/05/2023), masing-masing pelaku berinisial H alias Dedek (42) dan H alias Irul (43) beralamat di sekitar lokasi penangkapan di Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas perbuatan pelaku, selanjutnya personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga kedua pelaku yakni Dedek dan Irul akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (17/05/2023) sekira pukul 18.30 WIB, di Gang Sepakat Desa Paya Pasir tepatnya di teras rumah.

Barang Bukti yang berhasil di amankan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik asoy warna putih yang didalamnya berisi 1 buah potongan botol plastik transparan berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 4,12 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan kosong yang ditemukan diatas tanah samping bekas kamar mandi, jelas pak Kasi Humas.

Lanjutnya, Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah kotak transparan berukuran kecil berisi 1 buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex yang ditemukan di atas lantai kamar mandi, 1 unit timbangan digital di belakang rumah tepatnya diatas lantai dibawah mesin cuci dan 1 buah dompet kulit warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp 200.000 dari saku depan sebelah kanan pelaku Dedek.

“Sementara dari pelaku Irul petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 220.000, saat diinterogasi Dedek mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” urai pak Kasi Humas.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang – undang Nomor No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close