JAWA TENGAH
Dugaan Korupsi 34 Miliar Disenyalir Melibatkan Pejabat Dikbud NTB
KARIMUNTODAY.COM, MATARAM – Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Nusa Tenggara Barat (APPM-NTB), kembali menggelar aksi jilid 4. Kali ini masa APPM-NTB pertanyakan kejelasan kepada para penegak hukum di Kejati NTB. Massa menuntut agar semua pejabat yang terlibat, termasuk Kadis Dikbud NTB yang sekarang dipanggil. Karena realisasi proyek tersebut, pada masa jabatannya.
“Massa APPM – NTB menduga terjadi korupsi Dana Bos Afirmasi dan Kinerja (pembelian tablet) tahun 2019 – 2020. Indikasi korupsinya pada penentuan salah satu merk barang dan penunjukan pemenang tender pada satu perusahaan dan pengusaha tertentu.” ungkap Fadhil dalam keterangan persnya setelah memberi laporan ke Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram (20/11/12).
Dalam orasinya, massa aksi juga menyebut “beberapa oknum pejabat Dikbud NTB, inisial FZ (Kabid SMA) dan inisial IRW oknum PPK PKLK serta AF sebagai kadis Dikbud NTB. Dugaan proyek tersebut, dianggap merugikan negara dalam beberapa bidang di setiap SMA dan SMK sekitar kurang lebih 34 M.”
Indikasi dugaan korupsi tersebut, melanggar Peraturan Menteri Mendikbud yang diatur bahwa pembelanjaan dilaksanakan sepenuhnya oleh sekolah yang dibentuk oleh panitia bos sekolah masing-masing. Tetapi, justru memanfaatkan fasilitas SILPA yang ada untuk mengorek anggaran yang tersedia lainnya.
Hal itu diperkuat juga, dugaan modusnya, oknum pejabat tidak perbolehkan Kepala Sekolah dan bendahara dana BOS yang memiliki akses untuk melakukan pembelanjaan secara online, tetapi oknum pejabat justru koordinir seluruh kepala sekolah dan bendahara dana BOS untuk melakukan pembelian secara satu pintu.
Menurut Fadhil, “tugas dari Dikbud dalam Peraturan Menteri tersebut sebagai perpanjangan tangan dari Kemendikbud untuk melakukan evaluasi dan monitoring penggunaan dana bos afirmasi dan kinerja. Bukan untuk menggiring kepala sekolah dan bendahara dana bos untuk membeli barang yang ditentukan oleh oknum pejabat di Dikbut NTB.” kata Fadhil saat diwawancarai ketika aksi sedang berlangsung depan Kejati NTB
Selain kasus diatas, APPM – NTB juga melaporkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesenian Marching Band tahun 2017. Untuk diketahui anggaran pengadaan alat marching band bersumber dari APBD NTB tahun 2017 senilai Rp2,7 Miliar. Proyek tersebut, belanja modalnya senilai Rp1,7 Miliar yang diperuntukan pada lima sekolah SMA dan SMK Negeri. Kemudian, sejumlah dana Rp1,06 M bagi empat sekolah swasta.
Lanjut Fadhil, “proyek tersebut, diduga dikorupsi dengan modus markup harga barang sehingga diyakini terdapat kerugian negara sebesar Rp702 juta sesuai hitungan BPKP Perwakilan NTB. Pasalnya, BPKP juga sudah bilang ada pelanggaran dan diduga maladministrasi sehingga menimbulkan dugaan anggaran dipotong yang masuk kantong pribadi untuk oknum tersebut.” Sambungnya
Koordinator Aksi Massa APPM NTB juga melaporkan kasus proyek Pembuatan Kapal di Dikbud NTB tahun 2018. Proyek pembuatan kapal senilai kurang lebih Rp24 Miliar Rupiah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terindikasi juga, tidak sesuai spesifikasi.
Fadhil sendiri secara tegas mengatakan bahwa “proyek pengadaan 11 unit kapal Nautika dengan bahan fiberglass itu dikerjakan oleh CV. SFM selaku pemenang lelang. Proyek tersebut alat praktek untuk sekolah SMK Nautika sebagai kapal penangkap ikan (kapal latih). Anggaran proyek bersumber dari APBD senilai pagu 24.585.000.000 miliar yang ditemukan ada indikasi korupsi.” Kata Fadhil
Memang dari informasi yang dihimpun bahwa pengerjaan pembangunan 11 unit kapal Nautika (Kapal Latih) untuk sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dikbud NTB tersebut, berlangsung di galangan kapal di Desa Kebun Ayu, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Berdasarkan dokumen lelang pengadaan proyek tersebut, metode e-Lelang umum, dengan nilai HPS paket Rp. 24.575.184.700. Dari sejumlah 11 unit kapal tersebut, diperuntukan bagi SMKN 1 Seteluk Kab. Sumbawa Barat, SMKN 1 dan 4 Kab. Bima, SMKN 4 Kota Bima, SMKN 2 Manggalewa, SMKN 1 Kilo, SMKN 1 Kempo Kab. Dompu, SMKN 1 Sekotong – Lombok Barat, SMKN 1 Lopok dan SMKN 1 Plampang Sumbawa Besar dan SMKN 1 Kayangan Lombok Utara.
Sementara itu, Juru bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH, MH, setelah bertemu masa APPM-NTB di kantor Kejati NTB, mengungkapkan, pada kasus alat kesenian marching band, belum ada petunjuk berkas yang dipenuhi oleh polda NTB.
“Kami sudah koordinasi agar dilengkapi segera sehingga bisa dilanjutkan kasusnya. Sedangkan untuk pengadaan 11 unit kapal praktik fiberglas, kami sudah lakukan pendampingan, penyelidikan sampai turun ke Makasar karena galangannya bersala dari sana. Kami juga, sudah menegur pihak penyelenggara Dikbud NTB dan memang ada keterlambatan waktu pembuatan kapal sehingga berdampak pada potensi lainnya. Nanti kita lihat ya. Tetapi terkait dengan spesifikasi kapal, kami akan menerima aduan dari APPM-NTB.” tutupnya.
Fadhil koordinator APPM-NTB meminta penegak hukum agar segera mengevaluasi kinerja dan merestrukturisasi oknum pejabat Dikbud NTB di tiga tahun masa tersebut (Indikasi KKN dari 2017 hingga 2020), termasuk Kadis Dikbud NTB sekarang untuk segera diganti, guna menghindari institusi yang menaungi pendidikan di NTB dari kegiatan kriminalisasi anggaran negara.” Serunya
Fadhil beserta massa aksi lainnya, meminta berkas tersangka pada dugaan korupsi alat kesenian marching band yang sedang bolak-balik di Kejaksaan dan Polda agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena sudah memiliki alat bukti yang cukup atas kerugian negara kurang lebih 702 Juta. Aparat penegak hukum segera tangkap, adili, dan penjarakan oknum terduga korupsi di Dikbud NTB.” Sergah Fadil
Fadhil juga, telah melaporkan ketiga dugaan kasus tersebut, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.” Tutup Fadhil (rls/rusdi)
Loading...