KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Maraknya peredaran berbagai macam jenis rokok tanpa pita cukai di kalangan masyarakat khususnya di Daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri salah satunya merek PSG sangat jelas berpengaruh terhadap pendapatan Negara di sektor pajak,mirisnya keberadaan rokok tersebut belum terlihat tindakan nyata dari beacukai.
‘”Dari berbagai Pasal dan ancaman hukum yang ada dalam UU Cukai tersebut rupanya tidak membuat Oknum-oknum pengedar rokok ilegal takut, sehingga mereka dengan bebas memasarkan rokok-rokok ilegal di toko-toko kecil,’ ucap sumber yang enggan namanya disebutkan
Ditambahkanya lagi, Sejatinya telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021. Beberapa sanksi tersebut adalah: Pasal 55 huruf a dan b UU Cukai Pasal 55 huruf c UU Cukai Pasal 54 UU Cukai, Pasal 58 UU Cukai,” Imbuhnya
Saat media ini melakukan penelusuran di setiap warung-warung eceran hampir semuanya menjual berbagai macam rokok tanpa pita cukai,” Penjual rokok Legal pun sangat mengeluhkan beredar nya rokok-rokok non cukai membuat rokok lainnya seperti diantaranya rokok Sampoerna, Rokok Surya, Gudang Garam, dan berbagai jenis rokok lainnya sudah berkurang dilirik para perokok karena harganya terpaut sangat jauh.
Secara terpisah, Kakanwil DJBC khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait bermacam rokok tanpa pita cukai bermunculan di karimun belum dapat dimintai tanggapanya. (*)