KARIMUNKEPRI

Dukung Asta Cita Presiden RI, KPPBC dan DJBC Khusus Kepri Musnahkan BMMN Senilai Rp. 4,044 Miliar

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri terus melakukan upaya-upaya dan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Community Protector dengan melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai

Sejalan dengan hal tersebut, KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks. Kepabeanan dan Cukai hasil Penindakan tahun 2022 – 2024 yang telah disetujui oleh Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan dengan total pelanggaran sebanyak 80 pelanggaran yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Desember 2024 bertempat di Lapangan Pemusnahan Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Total nilai barang yang dimusnahkan oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun dan Kanwil DJBC Khusus Kepri yaitu sekitar Rp. 4.044.957.725,- dengan total potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp.2.199.658.160,-

Adapun rincian BMMN yang dilakukan pemusnahan oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun adalah berupa 46 unit telepon genggam, 12 unit laptop, 7 personal computer (PC), 33.000 kg jagung, 1 unit televisi, 2 unit speaker, serta 363 karung tekstil dan produk tekstil (TPT) dari pelanggaran di bidang kepabeanan. Kemudian 995.005 batang hasil tembakau (HT) ilegal dan 62,63 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dari pelanggaran di bidang cukai

Sedangkan BMMN yang dimusnahkan dari Kanwil DJBC Khusus Kepri adalah barang yang berasal dari pelanggaran di bidang cukai yakni berupa 2.181.760 batang hasil tembakau (HT) ilegal dan 388.080 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal

Barang yang dimusnahkan pada acara ini merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Pemusnahan ini disaksikan juga oleh perwakilan pejabat dari Pemerintah Kabupaten Karimun, Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Kepolisian resor Karimun, Komando Distrik Militer 0317 Tanjung Balai Karimun, Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kepri, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Pelindo Tanjung Balai Karimun, Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten Karimun, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kabupaten Karimun, Rumah Tahanan Kabupaten Karimun, Badan Pengusahaan Karimun, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun serta beberapa media di kabupaten Karimun

“Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran ini merupakan sinergi KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun dan Kanwil DJBC Khusus Kepri dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi. Diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik kedepannya,” tutup Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan didampingi Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi (HN)

Loading...
 

Tags
Close
Close