KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Maraknya perdagangan rokok illegal merek H Mind sampai saat ini belum menjadi perhatian serius bea cukai karimun pasalnya peredaran rokok tersebut masih mudah di dapat di kedai, toko maupun kios penjual rokok sehingga terkesan para pemasok kebal hukum.
Hal tersebut dikatakan, Sebut saja Fandi salah seorang warga karimun kepada karimuntoday.com, Kamis (16/5/2024) Ya, dia meminta agar bea cukai karimun untuk melakukan penegahan dan penindakan dengan menggelar razia agar keberadaan rokok illegal merek H Mind tersebut tidak beredar lagi di kabupaten karimun.
“ Jangan sampai pemasok merasa kebal hukum dengan tidak adanya tindakan dari bea cukai karimun, pasalnya dengan diperdagangkan rokok illegal tersebut sangat merugikan Negara dari sektor cukai, apalagi saat ini pemerintah pusat tengah gencar – gencarnya mencari peluang untuk meningkatkan pendapatan dari pajak,” Imbuhnya
Ditambahkanya lagi, selain dijual dengan harga murah, rokok tanpa pita cukai merek H Mind juga banyak digemari dikalangan masyarakat. Sehingga bisnis tersebut dinilai juga sangat menjanjikan dan bisa meraup keuntungan besar, padahal Berdasarkan undang-undang yang berlaku, rokok tanpa pita cukai sudah melanggar pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai yang dijelaskan bagi siapapun yang menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” tutupnya
Secara terpisah, Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait permintaan salah seorang warga karimun agar melakukan penegahan dan penindakan dengan menggelar razia terkait perdagangan rokok ilegal merek H Mind belum dapat dimintai tanggapanya.(*)