KARIMUNKEPRI

Ada Sanksi Pidana, RCW Kepri Imbau Pedagang Jangan Mau Menjual Rokok Ilegal

KARIMUNTODAY.COM, TANJUNGPINANG –  – RCW Kepri menghimbau kepada para pedagang untuk menolak apabila ada sales yang memperdagangkan rokok tanpa pita cukai menawarkan agar membeli rokok dengan harga murah dengan keuntungan yang mengiurkan, pasalnya menjual rokok ilegal ada sanksi pidananya.

Hal tersebut dikatakan, Mulkansyah Ketua RCW Kepri kepada karimuntoday.com, Kamis (3/5/2025), Ya dia melihat selama ini para pedagang yang menjual rokok ilegal tanpa pita cukai belum begitu mengetahui bahwa konsekwensi menjual rokok ilegal ada sanksi pidananya, rokok ilegal juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Rokok ilegal ini mengandung zat berbahaya dan adiktif yang dapat meningkatkan risiko penyakit seperti kanker, jantung, dan pernafasan. Oleh karena itu, rokok ilegal tidak hanya menjadi ancaman bagi kesehatan individu, namun juga kesehatan masyarakat secara umum,Mari kita lindungi diri kita sendiri,untuk tidak merokok, terutama produk ilegal.

” Petugas Bea Cukai Sepengetahuan dirinya tengah gencar – gencarnya menggempur keberadaan rokok ilegal serta  melakukan sosialisasi dengan bermacam cara  agar para pedagang mengetahui menjual rokok ilegal tidak di benarkan karena melanggar pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai, bahkan Ancaman hukuman bagi yang nekat mengedarkan pun tak main-main, kalau merujuk pada aturan tersebut, orang atau pihak yang menawarkan atau menjual rokok tanpa cukai terancam pidana penjara satu hingga lima tahun, Atau pidana denda antara dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar, ” Ucap Mulkan

Ditambahkanya lagi, Dia melihat saat ini banyak masyarakat berpindah dari rokok legal ke rokok ilegal karena perbedaan harga yang sangat Fantasis, ditambah lagi dengan ekonomi yang cukup sulit, artinya selayaknya pemerintah memikirkan bagaimana supaya rokok legal bisa terjangkau kembali oleh masyarakat,sehingga keberadaan rokok ilegal lambat laun akan hilang dengan sendirinya dan bea cukai terus melakukan penegahan serta penindakan sehingga ruang gerak rokok ilegal semakin dipersempit dan terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang serta masyarakat terkait bahayanya mengkonsumsi rokok ilegal serta menjual rokok ilegal,” tutupnya (*)

Loading...
 

Tags
Close
Close