SUMATERA UTARA

Dumas, Gerak Cepat Satnarkoba Polres Sergai Amankan Dua Orang Pria Terduga Bandar Shabu

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Gerak cepat Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai), amankan 2 (Dua) orang pria terduga bandar shabu, Kamis (6/2/2025), pukul 14.00 WIB, di Dusun 2 Desa Dolokmasango Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Sergai – Sumut.

Adapun terduga yang diamankan yakni TP alias Purba, Laki – Laki, (47) warga Desa Basarima Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, dan ES alias Eko, Laki – Laki, (27), warga Desa Silau Dunia Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun – Sumut.

Turut pula diamankan barang bukti berupa, 1(Satu) paket klip plastik sedang yang berisikan sabu berat bruto 1.51 gram, 1(satu) buah Hp Nokia warna hitam dan 1(satu) buah alat hisap (bong).

Ps.Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfa Ahmadi, S.H., M.H., dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025) membenarkan adanya penangkapan terduga bandar shabu berinisial T.P yang sangat meresahkan masyarakat Bintang Bayu.

Dikatakan Ps. Kasi Humas, adapun kronologis penangkapan, dimana Satnarkoba Polres Sergai menerima pengaduan dari masyarakat (Dumas), di Kecamatan Bintang Bayu Kab. Sergai, bahwa seseorang yang berinisial T.P alias Purba diduga sering menjual Narkoba di Kecamatan Bintang Bayu.

“Kemudian pada hari Kamis (6/2/2025) sekira pukul 11.00 WIB, team opsnal menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat tersebut, yang mana di Kec. Bintang Bayu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu”, terangnya.

Sekitar lebih kurang 1 jam, lanjut Iptu Zulfan, perjalanan Team sampai di Kec. Bintang Bayu tepatnya di Dusun 2 Desa Dolokmasango di dalam perkebunan sawit milik PTP 3 Silau Dunia.

“Selanjutnya team melihat ada 3(Tiga) orang laki-laki akan melakukan transaksi narkoba lalu melihat hal tersebut team langsung mendekati ketiga orang tersebut dikarenakan melihat team datang ke tiga orang laki-laki tersebut melarikan diri sehingga terjadi kejar kejaran berselang lebih kurang lima menit team berhasil menangkap 2(dua) orang laki – laki tersebut yang mengaku berinisial TP dan ES, sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri, ungkapnya.

Selanjutnya, dilanjutkan Iptu Zulfan, team mencari barang bukti Narkotika dengan melakukan penggeledahan terhadap kedua orang pelaku dan ditemukan 1(satu) paket plastik sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kemeja warna putih milik TP, 1(satu) unit Hp dikantong celana milik TP sedangkan 1(satu) buah bong dibawah tanah.

Bahwa kedua terduga pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara patungan TP Rp. 400.000,-, sedangkan ES Rp. 100.000 ,-, setelah uang terkumpul kedua terduga pelaku berangkat ke Kec. Bintang Bayu dan membelinya dari H warga Bintang Bayu, urainya.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan namun H tidak berada dirumahnya. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Satnarkoba Polres Sergai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan atau Proses Hukum di Satnarkoba Polres Sergai”, pungkas Iptu Zulfan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close