BATAMBINTANJAWA TENGAHKARIMUNKEPRITANJUNG PINANG
Efek Ancaman Menkeu ke Beacukai, Distribusi Rokok Ilegal Mulai Berguguran, HD dan OFO BOLD Masih Bertahan
KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Ancaman Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa bakal merumahkan belasan ribu Pegawai Bea Cukai andaikata tidak berbenah telah menampakan hasilnya di Provinsi Kepri, pasalnya salah satu merek rokok ilegal di pasaran sudah tidak terlihat lagi, alias mulai berguguran, karena beberapa bulan kebelakang beacukai gencar melakukan patroli serta mengambil tindakan tegas, namun, masih ada beberapa merek rokok ilegal yang masih terlihat di pasaran, Seperti di Kota Batam, Karimun, Tanjungpinang dan Bintan,merek HD serta OFO BOLD.
Pengurus Rokok Ilegal Inisial A ketika dikonfrmasi karimuntoday.com Sabtu (3/1/2026), mengatakan, Ya bang (wartawan-red) saat ini merek rokok di kelola bosnya sudah tidak bisa masuk lagi ke Indonesia, karena ketatnya patroli beacukai di lautan, sehingga distribusinya terhenti.

” Sudah hampir satu bulan rokok tidak bisa masuk, dan bos mengatakan untuk tahun 2026 ini sudah tutup total,” Ucapnya Singkat
Ditambahkanya lagi, Semenjak Menkeu di Jabat Pak Purbaya, usaha rokok ilegal ketar – ketir, kalau ada yang bertahan berkemungkinan di produksi di dalam negeri, kalau yang berasal dari luar negeri, sangat susah masuknya, walaupun ada berkemungkinan tergantung keberuntangan saja lagi, karena saking ketatnya di patroli di lautan terutama di perbatasan,dan dia akan mencari pekerjaan lain,” Imbuhnya
Sementara itu dari Informasi di dapat media ini dilapangan, masih beredarnya rokok ilegal merek HD dan OFO, ternyata produksi oleh PT ADHI MUKTI PERSADA Batam di dalam negeri yakni di Kota Batam, banyak kalangan berharap beacukai jangan hanya di laut saja menggelar patroli dengan penegahan serta penindakan, sebaiknya juga menyasar di daratan, dengan menutup pabrik rokok merek HD serta OFO dan mempidanakan bos besarnya bernama AHONG, agar ada efek jera dan tentunya dapat menekan kebocoran negara dari sektor cukai rokok. (*)