JAWA TENGAH

Terjerat Kasus Judi, Asep Nikahi Pujaan Hati di Tahanan Mapolres Grobogan

 KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN -Seorang tahanan Polres Grobogan,Jawa Tengah,melangsungkan pernikahan di Mapolres Grobogan,Jawa Tengah,kemaren. Tangis mempelai berdua pun tak terbendung saat ijab qabul dilakukan.

Momen langka terjadi di masjid Baiturrahman Polres Grobogan,kemaren. Seorang tahanan bernama Mohammad Asep Farid melangsungkan pernikahannya di masjid tersebut. Warga Kecamatan Klambu tersebut tersandung kasus hukum perjudian.

Karena kasus tersebut membuat Asep harus meringkuk di tahanan Polres Grobogan sambil menunggu proses hukumnya selesai.  Karenanya, rencananya untuk menikahi pujaan hatinya, Fitri Yuliani, warga Kecamatan Sukolilo,Kabupaten Pati, harus mengalami kendala. Karena tak  ingin rencana pernikahannya dengan sang pujaan hati batal, Asep memutuskan untuk tetap melakukan pernikahannya sesuai jadwal yang telah ditentukan. Meski hanya berlangsung sederhana di masjid Polres Grobogan.

Saat prosesi ijab qabul, mempelai berdua tidak kuasa menahan air mata. Usai ijab qabul,dilanjutkan dengan pembacaan siqhat taqlik atau janji nikah yang tertuang dalam buku nikah.  Keduanya pun kembali tak kuasa menahan air mata. Tak hanya mempelai berdua, keluarga dan saudara yang hadir pun ikut larut dalam kesedihan, hingga akhir proses nikah selesai.

Meskipun dilangsungkan di masjid Polres,mempelai pun merasa senang bisa melangsungkan pernikahannya.

“ Ya senang mas bisa menikah,saya menyesal dan ingin segera bebas,” ucap Asep.

Pernikahan Mohammad Asep Farid dengan Fitri Yuliani berlangsung lancar. Karena masih menjadi tahanan Polres Grobogan, pernikahan tersebut difasilitasi oleh Polres Grobogan, melalui satuan tahanan dan barang bukti.

“ Pernikahan tersangka,semua kita fasilitasi, namun karena tersangka terkena kasus perjudian, kami memberikan kelonggaran utk akad nikah dilakukan di masjid Polres. Semua kami bantu,” jelasIiptu Supardi, Kasat Tahti Polres Grobogan.

Selepas menikah, Asep kembali dibawa masuk ke dalam tahanan karena proses hukumnya masih harus berlanjut.(*)

Laporan    : Nurulyadi

Editor        : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close