KARIMUN
Bermodalkan Surat Recomendasi Penambang Pasir Darat Ilegal di Kabupaten Karimun Semakin Marak
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Maraknya Aktivitas tambang pasir darat di Kecamatan Tebing dan Meral Barat semakin hari tidak terbendung, bahkan kegiatan illegal ini sudah berlansung lama, karena nilai jual pasir darat cukup menggiurkan ditambah lagi minimnya lapangan pekerjaan, padahal kegiatan tersebut akan merusak dan membahayakan lingkungan.
Pantauan karimuntoday.com dilapangan, Senin (15/10/2018), Aktivitas tambang pasir darat yang merusak lingkungan tersebut terlihat semakin meluas, pasalnya dari informasi dapat dilapangan sudah puluhan penambang melakukan penyedotan pasir darat secara illegal di dua kecamatan tersebut.
Saat karimuntoday.com berada diareal tambang pasir darat terlihat aktivitas penambangan dilakukan oleh para pekerja tambang pasir darat dan tampak juga mereka tengah menyedot pasir dengan menggunakan mesin serta pralon ke tempat penampungan.
Salah seorang Pemilik Tambang Pasir Darat Ilegal berlokasi di guntung punak, kelurahan Darussalam,Kecamatan Meral Barat, ketika dikonfirmasi karimuntoday.com dilokasi mengatakan, Bahwa dia sudah memiliki izin dari bupati karimun untuk melakukan aktivitas penambangan, kurang yakin dengan pernyataan dari pemilik tambang tersebut, karimuntoday.com lansung mempertanyakan surat izin dari bupati tersebut, dan pemilik tambang melihatkan sepucuk surat, ternyata surat tersebut bukan surat izin, melainkan surat recomendasi untuk gubernur kepri.
“ Ini bukan surat izin tetapi surat recomendasi dari bupati karimun ke Gubernur Kepri kata karimuntoday.com kepada pemilik tambang pasir illegal tersebut, dan dia menjawab, Owh, ini surat ketua kelompok kami yang mengasih,saudara taufik, dia bilang kalau ada yang datang mempertanyakan masalah penambangan pasir darat, lihatkan saja surat ini,” Katanya
Ditambahkanya lagi, Ketika rapat membahas penambangan pasir darat ada sekitar puluhan penambang yang hadir dan kalau bapak mau lengkap untuk mendapatkan penjelasan hubungi saja ketua kelompok kami saudara Taufik, sembari memberikan no hp ketua kelompoknya,sembari mengatakan bahwa dia baru sekitar 3 bulan melakukan aktivitas penambangan pasir darat dan rata-rata 5 truk sehari dengan harga jual, Rp. 240 ribu per truknya.
Secara terpisah, Taufik Ketua Kelompok Penambang Pasir Darat illegal ketika dikonfirmasi karimuntoday.com via hp selularnya terdengar nada aktif,namun tidak diangkat ketika di lakukan via sms lansung merespon dengan mengatakan,oo.ya, pak..maksudnya bagman pak.. karimuntoday.com lansung membalas hendak melakukan konfirmasi, pasalnya salah seorang penambang mengatakan bapak sebagai ketua kelompok serta memberitahukan bahwa karimuntoday.com sudah kelapangan, namun, balasan sms tersebut sampai berita ini diunggah belum ada balasan dari saudara taufik ketua kelompok.
Secara terpisah, Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya, seputar surat recomendasinya ke gubernur kepri dijadikan sebagai tameng untuk menambang pasir darat belum dapat dimintai konfirmasinya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Yerri Suparna sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya, begitu juga dengan Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Amjon belum dapat juga dimintai tanggapanya, terkait adanya aktivitas penambangan pasir darat ilegal di kabupaten karimun.(*)
Laporan : Lukman Hakim
Editor : Indra H Piliang