JAWA TENGAHKARIMUNKEPRITANJUNG PINANG
GAB Kepri dukung KKP Tutup Paksa dan Segel Lokasi Tambang di Pulau Citlim

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Gabungan Anak Bangsa Provinsi Kepri (GAB) Kepri mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melakukan penutupan paksa dan penyegelan, terhadap aktivitas pertambangan Pasir Darat di Pulau Citlim, Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri yang mengabaikan keberlanjutan ekosistem laut karena telah melakukan pelanggaran terhadap Permen KP No. 10 Tahun 2024.
Hal tersebut dikatakan, Bambang Ketua GAB Kepri kepada karimuntoday.com, Senin (23/6/2025), Ya dia mendukung langkah KKP untuk melakukan penutupan serta penyegelan pada Lokasi Tambang di Pulau Citlim, karena tergolong dalam kategori pulau sangat kecil (tiny island) dan secara hukum tidak boleh digunakan untuk aktivitas tambang. yang luasnya hanya sekitar 2.200 hektare.
” Langkah KKP Sudah tepat dalam rangka penegakan aturan dan itu patut dia dukung,pasalnya kalau tidak di antisipasi dari sekarang tidak kemungkinan daya rusaknya semakin parah dan pasca tambangnya tentu sangat mengkuatirkan,” Ucapnya
Ditambahkanya lagi, Dia juga mendesak Dinas ESDM Kepri untuk segera mencabut izin perusahaan yang melakukan aktivitas pertambanga pasir darat di pulau Citlim karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan perubahannya dalam UU No 1 Tahun 2014 serta di perkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang secara eksplisit menyatakan bahwa pertambangan mineral di wilayah pulau kecil dilarang karena dapat menimbulkan kerusakan permanen dan melanggar prinsip keadilan antargenerasi, dan juga pada pasal 23 ayat 2 dari UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, perikanan, pariwisata, pertanian, dan peternakan, bukan untuk pertambangan,” Ungkapnya
Secara terpisah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Darwin sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait permintaan Ketua GAB Kepri untuk mencabut ijin tambang (IUP) dua perusahaan yakni PT Jeni Primas Sukses dan PT. Asa Tata Mardivka yang melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Citlim, Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau belum dapat dimintai tanggapanya.
Sementara itu, Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait dukungan GAB Kepri agar secepatnya melakukan penutupan serta penyegalan terhadap aktivitas pertambangan Pasir Darat di Pulau Citlim, Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, belum dapat dimintai tanggapanya
Ditempat yang sama Pimpinan PT Jeni Primas Sukses dan PT. Asa Tata Mardivka sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (lukman/im)
