JAWA TENGAH

Gaji Terlambat 2 Minggu, Belasan Satpam PT Semen Grobogan Mencuri Sparepart Mesin Penghancur Batu

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Belasan Satuan Pengamanan (Satpam) mencuri sparepart mesin penghamcur baru di PT. Semen Grobogan tempat mereka bekerja. Mereka terpaksa mencuri karena gajinya terlambat dibayar selama dua minggu oleh pihak PT. Semen Grobogan tempat mereka bekerja.
 
Profesi Satuan Pengamanan (Satpam) seharusnya memberikan kenyamanan dan keamanan di lingkungan tempat mereka bekerja. Namun,tidak bagi oknum 11 Satpam yang bekerja di Pabrik Semen Grobogan ini. Gara-gara persoalan gajinya terlambat 2 minggu,mereka nekat mencuri sparepart mesin penghancur batu di area produksi pabrik Semen Grobogan di Desa Sugihmanik,Kecamatan Tanggungharjo,Kabupaten Grobogan,Jawa Tengah.
 
Menurut pengakuan tersangka, mereka terpaksa mencuri karena gaji mereka terlambat dibayar selama dua minggu.
 
” Terpaksa, kita mencuri besi karena gaji terlambat dibayar dua minggu,kemudian besi kita jual untuk kebutuhan ekonomi,” kata Dito, tersangka.
 
” Besi itu kita curi dengan mengendap-endap lalu dipikul menggunakan pipa besi,kemudian dinaikan mobil,terus dibawa ke penjual rongsokan. Satu kilonya dijual 4000 rupiah. Total 78 besi laku 4,2 juta,hasilnya dibagi,” terang Dito
 
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi,mengatakan ada sebanyak 78 besi sparepart mesin penghancur batu PT.Semen Grobogan yang dicuri sebelas tersangka yang semuanya merupakan Satpam. Aksi mereka dilakukan selama kurang lebih enam bulan.
 
” Ada 78 besi yang merupakan sparepart mesin penghancur batu milik Semen Grobogan. Pihak pabrik semen Grobogan baru mengetahui enam bulan setelah dilakukan pengecekan,ternyata sparepart nya berkurang,” terang Kapolres.
 
Karena aksi para satpam tersebut,pihak PT Semen Grobogan mengalami kerugian senilai 150 juta rupiah. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
 
” Para tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” tegas Kapolres.(nur)
Loading...
 

Tags
Close
Close