BATAMJAWA TENGAHKEPRI

Gakkum KLHK Tidak Jujur: Kejati Kepri Belum Tahu Ada Hasil Putusan Pra Peradilan MT Tutuk yang Dimenangkan PT. PNJNT

KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Kasus dugaan Mafia Hukum di Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dalam kasus penyegelan / penyitaan MT. Tutuk makin terkuak setelah LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melakukan serangkaian investigasi di Batam Kepulauan Riau (Kepri)

Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal yang turun melakukan investigasi bersama jaringan memperoleh informasi dari sumber yang layak dipercaya, jika Kejaksaan Tinggi Kepri, tidak memperoleh informasi dari Gakkum KLHK, bahwa ada hasil Pra Peradilan yang dimenangkan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) tanggal 27 April 2022 di Pengadilan Negeri Batam, Kepri.

Kepada awak media di Batam, pria penggiat anti korupsi itu menyebutkan jika Gakkum KLHK dalam beberapa rapat koordinasi bersama Gakkum KLHK dan Deputi Hukum, Menkopolhukan tidak pernah menyampaikan secara terbuka, jika sebelumnya sudah ada hasil Putusan Pra Peradilan.

“Jadi adanya Mafia Hukum di Gakkkum KLHK makin terkuak. Gakkum tidak jujur kepada Kejati Kepri sehingga memproses SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) hingga 2 (dua) kali dengan objek yang sama,” tegas Jusuf Rizal, Ketua Relawan Proja Jokowi-Amin pada Pilpres 2019.

Secara kronologis menurut Jusuf Rizal yang membongkar rekening gendut Pati Polri, Banggar DPR RI dan Dugaan Korupsi Alkom Jarkom Polri menyampaikan jika kasus MT. Tutuk yang mengangkut 5.500 ton Fuel Oil dari Malaysia untuk dibawa ke China melalui Ship to Ship di Pelabuhan Batam yang sesuai dengan ketentuan telah disegel /disita oleh Gakkum KLHK Batam atas tuduhan tidak memiliki izin operasional dan membawa Limbah B3.

Gakkum KLHK dalam berbagai keterangan terhadap media menyebutkan jika kapal MT.Tutuk yang memuat Fuel Oil itu dikatakan Limbah B3. Padahal sudah ada hasil laboratorium PT. Sucofindo. Lalu dikatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi terbantahkan, karena sudah ada izin Ship to Ship dari Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub serta Inword Manifes dari Bea Cukai, Kementerian Keuangan

Karena merasa tidak ada yang dilanggar, PT. PNJNT selaku pemilik kapal MT. Tutuk, anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) melakukan perlawanan hukum Pra Peradilan terhadap Gakkum KLHK yang kemudian putusan pengadilan Batam, 27 April 2022 memenangkan PT. PNJNT

Dalam amar putusan tersebut dikatakan penyegelan /penyitaan terhadap Kapal MT. Tutuk tidak sesuai aturan dan kemudian memerintahkan Gakkum KLHK agar membuka segel muatan Fuel Oil sebanyak 5.500 ton serta menyerahkannya kepada pemilik PT.PNJNT.

Namun, lanjut Jusuf Rizal, Gakkum KLHK bukannya menjalankan keputusan pengadilan, tapi 5 Agustus 2022 malah menerbitkan SPDP I dan SDPD II, 9 Januari 2023 mentersangkakan Direktur PT.PNJNT dengan Pasal 106, UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan objek yang sama yang telah diputuskan dalam Pra Peradilan.

“Jadi ketika dikonfirmasi ke pihak Kejati terhadap kasus yang kini LSM LIRA soroti ini, diduga ada mens rea (niat jahat) Gakkum KLHK dalam konteks ini. Karena pihak Kejati Kepri tidak pernah diberitahu bahwa ada hasil Putusan Pra-Peradilan.,” tutur Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak itu.

Semestinya, Gakkum KLHK harus menjalankan keputusan pengadilan membuka segel dan menyerahkan 5.500 ton Fuel Oil kepada PT.PNJNT serta menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), jika tidak ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan PT. PNJTN. Jangan malah mencari-cari kesalahan.

Dikatakan dengan Gakkum KLHK menggantung kasus ini sudah 1 Tahun 5 Bulan, menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan (KUHP Pasal 551) serta kerugian perusahaan sedikitnya US 10.000/hari. Itu belum adanya kerugian peluang usaha, ketidakpercayaan mitra usaha, citra serta nama baik yang bisa mencapai US 15 juta.

LSM LIRA mewakili perusahaan, PT.PNJNT, kata Jusuf Rizal sedang menyusun gugatan pidana perbuatan melawan hukum atas tindakan Gakkum KLHK yang merugikan perusahaan, karena ketidak profesional Gakkum KLHK yang menimbulkan kerugian material dan moril selama 1 Tahun 5 Bulan.

Secara terpisah, Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (*/rls).

Loading...
 

Tags
Close
Close