BENGKALISRIAU

Galian Kabel Optik di Bengkalis Makan Korban, Kabid Lalin Dishub Bengkalis: Kontraktor Proyek belum ada Meminta Izin

KARIMUNTODAY.COM, BENGKALIS – Perkerjaan proyek penggalian kabel bawah tanah di jalan utama desa pangkalan Batang Barat kecamatan Bengkalis diduga tidak mengantongi izin alias siluman pantas saja rekanan kontraktor abaikan Rambu Rambu jalan lalulintas dan mengabaikan K3 sehingga memakan korban kecelakaan yang dialami ibu linda dan 2 orang anaknya yang terjadi kemarin malam senin 2 Juli 2024 sekitar pukul 22,00 WIB.

Pasalnya , ketika wartawan ini mencoba menelusuri siapa kepemilikan perkerjaan tersebut untuk mempertanyakan legalitas perusahaan galian kabel optik kepada kepala bidang lalu lintas perhubungan kabupaten Bengkalis melalui via telpon selulernya mengatakan perkerjaan galian optik itu tidak ada pihak Rekanan kontraktor melaporkan kepada pihak dinas untuk meminta izin memakai jalan, sampai sejauh ini belum juga ada pihak Rekanan kontraktor datang kekantor atau pun menghubungi saya, ujar kabid lalin kepada wartawan ini Rabu 3 Juli 2024.

Kemudian wartawan ini juga mencoba menghubungi kepala cabang Telkom Bengkalis Aryo melalui Chatting WhatsApp mengatakan bahwa perkerjaan galian kabel optik desa pangkalan Batang Barat tersebut kami dari Telkom tidak tau adanya proyek galian kabel optik, nanti saya cari informasi dulu..ucapnya dengan singkat.

Patut diduga perkerjaan galian kabel optik desa pangkalan Batang Barat terkesan siluman dan mengabaikan peraturan keselamatan pengguna jalan serta membahayakan kepada masyarakat pengguna jalan, diminta kepada dinas terkait agar bisa turun langsung untuk menghentikan perkerjaan tersebut sebelum memakan korban lebih banyak lagi..

Karena dari pihak kontraktor pelaksana tidak memasang rambu-rambu keselamatan. Sehingga sudah memakan beberapa pengguna jalan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Kontruksi Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 59 mengatur bahwa.” Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Kontruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan berkelanjutan”.

Secara terpisah, Kontraktor Galian Kabel Optik sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (Mulya)

Loading...
 

Tags
Close
Close