SUMATERA UTARA
Ganot (46) Dibekuk Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Gegara Pencurian

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda SPN, Siregar. SH bersama dengan Aiptu Suwandi, Eko Sandy Nugraha, SH, pada hari Jumat (31/12/2021) sekitar pukul:14.00 Wib di Polsek Perdagangan, Telah Melakukan Penangkapan Terhadap 1 ( Satu ) orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian.
Adapun Dasar penangkapan yakni,, LP/B/334/V/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA. Tgl.07 MEI 2021.
Pelaku dilaporkan Pelapor MR (55) Laki laki, Warga Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Dan Pelaku yang ditangkap yakni,, HS Alias Ganot, Dkk (46) Laki laki, Warga Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Dari tangannya turut diamankan barang bukti,, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Sonic warna hitam, dengan Noka : MH1KB111XMK290543 dan Nosin : KB11E1290331 (Disita dalam perkara lain).
Dikonfirmasi Melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan Kronologis Kejadian,, pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 Sekira pukul 16.00 Wib tepatnya di Kosan Nanda yang berada di Jalan Prof. Dr. Hamka yang mana pada saat itu ada HES
Alias Ganot, A (DPO), M (DPO), B (DPO), kemudian pada saat itu saudara A mengatakan kepada yang lainnya “Ayo kita kerja cari duit (Melakukan Pencurian)” kemudian di sepekati oleh mereka semua yang berada di tempat itu untuk ikut melakukan pencurian dan disepakati bertemu di Pasar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada besok harinya sekira pukul 09.00 Wib.
Kemudian pada besok harinya sekira pukul 09.00 Wib Ganot mendatangi kelokasi yang telah di sepakati dan bertemu dengan saudara A sudah membawa sepeda motor Honda Sonic miliknya, dan tidak lama kemudian datanglah saudara M dan B menggunakan sepeda motor Vario milik saudara M, setelah mereka berempat kumpul lalu saudara A mengambil mobil yaris miliknya dan dipinjamkan kepada saudara B, kemudian mereka berempat pergi mengarah ke bank bank yang berada di kota tebing tinggi yang mana posisinya pada saat itu Ganot satu septor (sepeda motor) dengan saudara A menggunakan sepeda motor Sonic, lalu saudara M seorang diri sedangkan saudara B dengan mobil Yaris dan titik terakhirnya merekapun menuju ke Bank Sumut Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi sekitar pukul 11.00 Wib, yang mana pada saat itu saudara B memparkirkan mobil di sebrang Bank Sumut tepatnya di gedung lama pejuang, sedangkan Ganot, A, M berada di gang Hotel Amanda, kemudian setelah itu saudara A turun berjalan kaki dan menuju ke arah Bank Sumut untuk mengintai, sekitar pukul 12.00 Wib saudara B mengatakan kepada Ganot bahwa datanglah korban menggunakan mobil miliknya membawa tas dan masuk kedalam bank sumut, sekitar 30 menit.
Kemudian B memberitahu G bahwa korban keluar dari dalam bank Sumut menuju ke dalam mobilnya, akan hal tersebut Ganot pun menjemput saudara A diikuti oleh saudara M, lalu mereka berempat dengan kendaraan yang mereka kendarai mengikuti korban dari belakang melewati jalan Sutomo menuju Jalan Suprapto lalu Simpang Empat kemudian Jalan Sudirman dan masuk ke jalan Ir. H. Djuanda Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi pada saat itu mereka berempat mengikuti korban berjarak 50 meter, dan pada saat itu korbanpun berhenti dan masuk ke salah satu grosir di Jalan Ir. Djuanda tersebut.
Lalu mereka berempat pun berhenti di belakang korban yg berjarak sekitar 50 meter, lalu saudara A turun dari sepeda motor dan berjalan mengarah ke arah mobil korban lalu setibanya di dekat mobil korban saudara A langsung membuka pintu mobil tersebut yaitu pintu depan sebelah kanan dan langsung mengambil uang yang berada di kursi depan sebelah kiri dan Ganot dengan cepatnya langsung menjemput saudara A lalu setelah menjemput Ganot memutar arah kembali ke arah Simpang Dolok menuju ke kampung semut dan setibanya di kampung Semut Ganot menghubungi saudara B, dan M untuk berjumpa kembali di Pasar Sakti Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepat semula mereka bertemu, setibanya di Pasar Sakti lalu mereka berempat masuk ke dalam mobil yaris setelah itu pula saudara A mengambil uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan memberikannya kepada saudara M dan B untuk di bagi dua sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kemudian saudara M dan B keluar dari dalam mobil setelah menerima bagian hasil pencurian tersebut, lalu saudara A menghitung sisa uang hasil curian tersebut yang di jumlahkan hasil curian tersebut sebesar Rp. 221.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah) lalu saudara A memberikan Ganot uang sebesar Rp. 85.000.000 (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah), lalu Ganot keluar dari dalam mobil dan Ganot naik becak untuk pulang kerumah.
Kronologis Penangkapan yakni,, Setelah terjadinya pencurian pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2021 sekira pukul 12.27 Wib di Jalan Ir. H. Djuanda Lingkungan I Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Personil Polres Tebing Tinggi mendapati informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.
Kemudian Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bekerja sama dengan Personil Polres Bireun untuk menjaring pelaku yang melarikan diri ke Wilkum Polres Bireun, kemudian Pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 08.00 Wib Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mendapati informasi bahwa Ganot dan A telah diamankan di Polres Bireun, kemudian Tim Beranggotakan 4 Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Ipda SPN Siregar, SH langsung menuju ke Polres Bireun dan setibanya di polres bireun Tim melakukan pemeriksaan terhadap saudara Ganot dan A dan tim pun langsung pulang ke Komando Polres Tebing Tinggi.
Setelah melakukan pemeriksaan didapati fakta fakta bahwa saudara Gabot dan A benar ada melakukan pencurian pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2021 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Ir. H. Djuanda Lk. I Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian saat itu juga di sita di Polres Bireun, dan setelah saudara Ganot dan A disidangkan di PN Bireun dalam perkara lainnya dan keduanya divonis selama 11 (Sebelas) bulan yang diperkirakan akan Keluar pada bulan Februari 2022 namun faktanya saudara Ganot selesai menjalani hukumannya pada Tanggal 27 Desember 2021.
Pada hari Jumat Tanggal 31 Desember 2021 sekaira Pukul 09.00 Wib, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mendapati Informasi bahwa telah diamankan satu orang Pelaku yang berinisial HS Alias Ganot di Polsek Perdagangan.
Mendapati informasi tersebut Ipsa SPN Siregar SH selaku Kanit Idik I bersama dengan 2 (Dua) Orang personilnya menuju ke Polsek Perdagangan, dan setibanya di tempat yang dimaksud bahwa benar telah diamankan 1 (Satu) Orang tersangka yang berinisial HS Alias Gankt dan setelah itu Tim membawa Ganot ke Mako Polres Tebing Tinggi guna proses sidik lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara, kata pak kasi humas. (MS)

Loading...