SUMATERA UTARA

Gegara Narkotika, Seorang IRT Dan Seorang Laki Laki Ditangkap Personil Polsek Padang Hulu

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – RF Alias Riski (20) Laki laki, warga Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi- Sumut, dan E. F.F.S Alias Wani (37) IRT, warga Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut, ditangkap Personil Polsek Padang Hulu gegara narkotiika.
 
Keduanya ditangkap pada Selasa (02/08/2022) sekira pukul: 12.00 Wib, diJalan Sei Babura Lingkungan V Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut.
 
Dari penangkapan keduanya turut diamankan barang bukti yakni dari Riski,, 1 (satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,17 gram berat bersih 0,08 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 1 (satu) buah besi jarum suntik, 1 (satu) unit handphone Merk Vivo warna biru.
 
Sedangkan Dari Wani,, 4 (empat) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,88 gram berat bersih 0,52 gram, 1 (satu) buah kotak transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam-coklat.
 
Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada Jumat (05/08/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
 
Lebih lanjut dikatakan pak kasi kronologis kejadian, Bahwa pada hari Selasa (02/08/2022) sekira pukul: 12.00 Wib, personil Polsek Padang Hulu melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial RF alias Riski diJalan Sei Babura Lk. V Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan.
 
Pada saat hendak ditangkap, petugas melihat Riski melemparkan sesuatu ke atas tanah, dan kemudian petugas mengambil barang yang dilemparkan tersebut, dan menemukan 1 (satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 1 (satu) buah besi jarum suntik di atas tanah.
 
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Merk Vivo warna biru di genggaman tangan kanan Riski. Kemudian petugas menanyakan kepada Riski milik siapa barang bukti tersebut, dan Riski mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang baru diterimanya dari seorang laki-laki (belum tertangkap).
 
Kemudian saat yang bersamaan, petugas melihat seorang laki laki (belum tertangkap) sedang mengegrek sawit dibelakang rumahnya di Jalan Sei Babura Lk. V Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
 
Pada saat petugas hendak mendatangi seorang laki laki tersebut (belum tertangkap), laki laki tersebut langsung berlari melarikan diri kearah kebun sawit yang ada dibelakang rumahnya.
 
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah laki laki tersebut (belum tertangkap), dan saat itu petugas mendengar suara benda yang terjatuh atau terlempar dibelakang rumah tersebut sehingga petugas langsung menuju kebelakang rumahnya dan ditemukan 1 (satu) buah kotak transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong diatas tanah yang sengaja dibuang oleh seorang perempuan yang diketahui berinisial E.F.F.S Alias Wani (istri laki laki yang melarikan diri).
 
Lalu dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam-coklat yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu diatas meja dapur rumah yang masih berada dalam penguasaan Wani, pada saat terjadinya penangkapan selanjutnya Riski dan Wani beserta barang yang ditemukan di bawa keKantor SatNarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Terhadap keduanya, pasal yang dipersangkakan yakni Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak kasi humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close