SUMATERA UTARA
Gegara Shabu, Seorang Pria Berumur 36 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika ditangkap Personil dari Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Senin (25/09/2023) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan SM Raja Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Adalah FSM alias Feri, warga Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, terduga pelaku tindak pidana narkotika ini berhasil ditangkap Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi bersama dengan barang bukti berupa 3 (Tiga) bungkus plastic klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, Uang tunai sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) buah tas sandang warna cokelat, dan 1 (Satu) unit Handphone Merek VIVO.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya kepada media, Jum’at (29/09/2023) membenarkan adanya penangkapan ini.
Dikatakan Kasi Humas, Petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki- laki dewasa yang mengaku berinisial FSM alias Feri, pada hari Senin (25/09/2023) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan SM. Raja Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, tepatnya dipinggir Jalan didepan Doorsmeer Ratu Mobil, kata AKP Agus Arianto.
Lalu, lanjut AKP Agus, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah tas sandang warna cokelat yang didalamnya berisikan 3 (Tiga) bungkus plastic klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, Uang tunai sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) unit Handphone Merek VIVO yang berada dalam penguasaan Feri, terang Kasi Humas.
Lanjutnya, Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Feri mengakui dan menjawab miliknya. Selanjutnya petugas membawa Feri dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, papar AKP Agus.
Ditambahkannya, “Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”, tutup AKP Agus Arianto. (MS)
