KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (PATKOR
KASTIMA) berhasil tangkap kapal yang memuat rokok ilegal. Kapal SB Sea Star yang memuat 1,09 juta
batang rokok ilegal senilai Rp3,06 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar ditangkap
oleh Kapal BC 15029 milik Bea Cukai Batam.
Petugas menangkap kapal tersebut di perairan Pulau Galang pada Senin, (4/10). Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah memberikan kronologi penindakan yang berhasil dilakukan oleh tim satuan tugas PATKOR KASTIMA tersebut.
“Kejadian penangkapan bermula ketika Kapal Patroli BC 15029 melakukan patroli di wilayah perairan Pulau
Galang. Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal yang sedang melakukan pemuatan
barang, yang diduga merupakan kardus berisi rokok ilegal tersebut dengan kondisi kapal sudah lepas tali
dari pelabuhan. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi kapal yang telah
dikandaskan,” jelas Rizki.
Rizki juga menjelaskan bahwa petugas melihat awak sarana pengangkut Kapal SB Star mengandaskan
kapal dan melompat ke laut untuk melarikan diri. Petugas telah berupaya maksimal melakukan Search and
Rescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak sarana pengangkut yang melompat namun petugas
tidak berhasil menemukannya. Menindaklanjuti kasus tersebut, petugas melakukan penegahan dan melakukan pemeriksaan Kapal SB Star. Terdapat 105 kardus yang ditutupi terpal yang berisi rokok tanpa dilekati dengan pita cukai.
Kemudian barang-barang tersebut dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk diperiksa secara mendalam. Setelah diteliti lebih lanjut oleh petugas, 105 kardus tersebut berisi 900.000 batang rokok berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang “L” dan 192.000 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang “H”. Kondisi rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal SB Sea Star yaitu melakukan pemuatan barang di luar
kawasan pabean, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, barang
yang dimuat merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual,
atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak
dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual,
menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya
berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10
(sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” – ujar Rizki.
Kegiatan PATKOR KASTIMA yang dimulai sejak tanggal 29 September 2022 merupakan bentuk keseriusan
Bea Cukai dan Kastam Malaysia dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di
wilayah Selat Malaka dan sekitarnya. Sinergi ini berupaya untuk menindak dan memberikan efek jera bagi
para penyelundup barang ilegal demi menjaga wilayah kedaulatan kedua negara (Rls/Khaidir)
Loading...