INDRAGIRI HILIRRIAUTEMBILAHAN
DPRD Inhil Gelar Hearing bersama Aliansi Pemuda Desa Kuala Sebatu, Terkuak PT Setia Agrindo Mandiri Tidak Kantongi HGU
KARIMUNTODAY.COM,TEMBILAHAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (DPRD Inhil) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Pemuda dan masyarakat Desa Kuala Sebatu, terkait dengan dugaan limpahan air dari PT. Setia Agrindo Mandiri (PT. SAGM) yang membanjiri lahan masyarakat Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka beberapa tahun terakhir.
Rapat tersebut berlangsung pada Senin (10/10/22) pukul 14:00 wib, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil Dr H. Mariyanto, S.E.,MM didampingi Wakil ketua DPRD Inhil Edi Gunawan, S.E., Msi, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Inhil H. Drs. Tantawi Jauhari , MM.
Ketua Aliansi Pemuda dan masyarakat Desa Kuala Sebatu, Hasanuddin memaparkan terkait dengan persoalan banjir di Desa Kuala Sebatu dirinya menyaksikan sendiri bahwasanya lebih dari 10 kanal perusahaan SAGM itu tembus di desa Kuala Sebatu.
“Sedangkan pembuangan perusahaan ini tidak ada ke lain tempat, hanya kepada kami, pembuangan di desa kami itu buntu, selain buntuk hanya satu pembuangannya di simpang parit 1 Sialang Panjang,” katanya.
Kendati demikian, dengan adanya hearing ini kata Hasanuddin, dirinya akan menyampaikan kepada seluruh instansi dan anggota DPRD Kabupaten agar keluhannya ditanggapi dengan serius.
“Tuntutan kami adalah 1. PT. SAGM tidak mengalirkan air ke arah Desa Kuala Sebatu dan Pasir Emas atau disarankan membuat kanal gajah.
2. Apabila terjadi luapan air, pihak perusahaan tidak membuka pintu tanggul.
3. Pihak perusahaan melakukan normalisasi dan perawatan sungai dari Desa Kuala Sebatu sampai ke Desa Sungai Raya (36 km)
4. PT AGM bertanggung jawab terhadap kerusakan kebun dan sawah masyarakat atau memberikan kompensasi terhadap kebun dan sawah masyarakat yang terdampak.
5. Tanggung jawab sosial terhadap masyarakat (CSR),” tukasnya.
Sementara itu, humas PT. SAGM Darma mengatakan, hasil hearing ini akan dirinya sampaikan kepada pihak management.
“Jadi hasil dari pertemuan-pertemuan ini akan kita sampaikan ke pihak manajemen, orang dari manajemen menjadi acuan kita. Kalau saya sebagai pemutus mungkin bisa kasi keterangan yang memang apa adanya tapi tetap ke manajemen dulu,” sebutnya.
Disamping itu, pimpinan sidang Dr H. Mariyanto, S.E.,MM menyimpulkan bahwa, hasil rapat kali ini pihaknya akan membuat team investigasi untuk mengatasi persoalan-persoalan ini.
“Kesimpulan rapat yang ke 1 adalah bersepakat bersama membentuk team.
2. Pembentukan team dilakukan oleh eksekutif dengan melibatkan pihak terkait.
3. Team diberikan waktu untuk bekerja.
4. Selama team bekerja perusahaan tidak diperkenankan untuk membuka pintu klip air.
5. Selesai,” tukasnya.
“Persoalan PT. SAGM ini akan dibuat team penyelesaian kasus ini, disamping team itu dibuat maka mulai team dibentuk sampai berakhirnya team tersebut melaksanakan tugasnya, maka pihak perusahaan wajib untuk menutup saluran air tanpa terkecuali,” sambungnya.
Terkait apabila sudah ditutup dan ternyata dibuka kembali, apakah tindakan yang akan dilakukan oleh pihak DPRD?, Maryanto menjawab akan melakukan tindakan.
“Tidak akan berani, kita akan tindak, konsekuensinya nanti biar team yang membuat laporannya, karena ini dibentuk apapun yang berhak hanya eksekutif rekomendasi DPRD kita serahkan kepada pak Bupati, pak Bupati nanti akan membuat team, untuk team investigasi tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil ketua II DPRD kabupaten Indragiri Hilir Edi Gunawan singgung PT.Setia Agrindo Mandiri (SAGM) tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) saat Rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Inhil senin(10/10/2022)siang.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat tersebut muncul isu bahwa PT.SAGM tersebut tidak mengantongi izin HGU. Pernyataan tersebut dikatakan oleh wakil ketua II DPRD Inhil Edi Gunawan.
Senin (10/10/2022) sore, Saat dikonfirmasi kepada humas PT.SAGM terkait izin HGU perusahaan yang belum ada dia membenarkan bahwa izin HGU PT.SAGM belum ada dari berdiri hingga sekarang perusahaan beroperasi, tapi pihak Perusahaan mempunyai izin usaha perkebunan (iup), ujar Darma humas PT.SAGM.
Dikatakan masyarakat Kuala sebatu yang menghadiri RDP tersebut, menyatakan, ternyata setelah sekian tahun berdiri, Perusahaan tidak mengantongi izin HGU. Dengan tidak mengantongi izin HGU oleh PT.SAGM diduga menimbulkan kerugian negara dalam sektor perkebunan.
” Ternyata HGU nya tidak ada, kami tidak tahu peraturan, apakah bisa keluar IUP tanpa mempunyai HGU, Kami Juga nanti akan pertanyakan dengan Dinas perkebunan Inhil yang memberikan izin, ” Ujar salah seorang masyarakat yang menghadiri Rapat RDP di DPRD Inhil. (Yopi)
Loading...