INFO

Gercep, Polsek Dolmas Ciduk Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Polsek Dolokmasihul (Dolmas), Polres Serdangbedagai (Sergai), gerak cepat (gercep) ciduk terduga pelaku tindak pidana narkotika, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 22.30 WIB, di sebuah Gubuk Dusun II Desa Tambak Cekur Kecamatan Serbajadi Kabupaten Sergai – Sumut.

Terduga tersangka yang berhasil diamankan berinisial I M, laki- laki, (34), warga Kecamatan Serbajadi Kabupatrn Sergai, lalu RMD, laki-laki, (33), warga Kecamatan Serbajadi Kabupaten Sergai, dan AJD, laki-laki, (24), warga Kecamatan Serbajadi Kabupaten Sergai.

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa, 4 (Satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang masing – masing berisikan 15 (Lima belas) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu.

Lalu, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yg berisikan 13 (Tiga belas) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu.

Lalu, 1 (Satu) buah timbangan elektrik, 1 (Satu) buah kaca pirex yang terdapat narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah kaca pirex kosong, 3 (Tiga) buah mancis, 2 (Dua) buah jarum, Uang tunai Rp. 250.000, -, 1 (Satu) unit HP, dan 8 (Delapan) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang masing-masing berisikan plastik klip ukuran kecil.

Kapolsek Dolmas melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H., dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024), membenarkan tentang ada penangkapan ini.

Lebih lanjut, Ipda Ardika menyampaikan perihal kronologis singkat, dimana pada hari Selasa (22/10/2024) sekira pukul 21.00 WIB, Polsek Dolmas, mendapat laporan dari masyarakat Desa Tambak Cekur tentang adanya diduga pelaku penjual /pengedar Narkotika berinisial I M Alias IS yang sudah sangat meresahkan, katanya.

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Ipda Ardika, personil Unit Reskrim Polsek Dolmas melakukan penyelidikan tentang keberadaan diduga pelaku tersebut. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIb personil Unit Reskrim Polsek Dolmas mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di sebuah gubuk yang biasa digunakan diduga pelaku utk menjual/mengedarkan narkotika jenis shabu.

Selanjutnya, lanjut Ipda Ardika, dilakukan penindakan terhadap diduga pelaku IS yang saat itu sedang duduk bersama dua orang sambil menggunakan narkotika jenis shabu sembari bermain kartu. Kemudian saat ketiga pelaku diamankan terduga pelaku IS mengaku benar ada menggunakan narkotika jenis shabu bersama 2 (Dua) temannya sembari bermain kartu, jelas Ipda Ardika.

Selanjutnya, dilanjutkan Ipda Ardika lagi, 2 (dua) orang temannya yang ikut memakai mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari IS. Kemudian dipakai di gubuk tersebut, beber Ipda Ardika.

Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Dolmas, lanjutnya, melakukan interogasi terhadap IS untuk menanyakan dimana narkotika jenis shabu disimpan dan melakukan penggeledahan badan yang mana saat digeledah ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000,-. Kemudian diinterogasi dan terduga IS mengaku bahwa narkotika jenis shabu yang di jualkan nya kepada 2 (Dua) orang temannya merupakan barang terakhir sedangkan uang tunai yang ditemukan disaku celana merupakan hasil penjualan narotika jenis shabu, bilang Ipda Ardika.

Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Dolmas, lanjut Ipda Ardika, dibantu dengan Kades Pulautagor dan Kades serta perangkat desa lainnya melakukan penggeledahan di seputaran gubuk yang kemudian sekitar jarak 4 meter ditemukan bungkusan plastik warna biru yang ditutupi rerumputan, selanjutnya diperiksa ternyata bungkusan plastik biru tersebut berisikan beberapa plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, uangkapnya.

“Selanjutnya terduga IS dan kedua orang temannya diamankan beserta barang bukti yang ditemukan dan di bawa ke Polsek Dolmas untuk selanjutnya di proses lebih lanjut, tutup Ipda Ardika. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close