SUMATERA UTARA

Gercep! Satreskrim Polres Tebing Tinggi Ungkap dan Menangkap Pelaku Pembunuhan di Kuta Baru- Sergai

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dengan gerak cepat (gercep) berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pembunuhan di Desa Dusun I Desa Kuta Baru Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut, tepatnya di Ladang Ubi Kayu yang dikenal sebagai Mrs. X pada Selasa (06/06/2023) yang lalu.

Pengungkapan pembunuhan ini berawal dari laporan Dicky Suhendra (27) suami korban warga Dusun I Desa Paya Mabar Kec. Tebing Tinggi Kab. Sergai yang diketahui korban bernama Sugiyanti (23).

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas L.J. Tampubolon, S.IK, M.K.P didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto menjelaskan kepada awak media, pada Jumat (09/06/2023) terkait pengungkapan pelaku pembunuhan tersebut.

“Suami korban berdasarkan informasi yang didapat melalui media sosial Facebook bahwa ada penemuan mayat tak dikenal di Dusun I Desa Kuta Baru Kec. Tebing Tinggi Kab. Sergai tepatnya diladang Ubi Kayu dimana dia melihat korban mirip dengan istrinya yang telah hilang meninggalkan rumah selama 16 (Enam Belas) hari,” kata pak Agus.

Selain itu, lanjut Kasi Humas, bahwa barang-barang yang ditemukan di TKP semuanya sama dengan barang-barang milik istrinya sehingga pelapor meyakini bahwa mayat yang ditemukan dalam keadaan membusuk tersebut adalah istrinya, sehingga dia membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi guna Proses Sidik Lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan Penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa dugaan dari pelaku tindak pidana pembunuhan yang dimaksud diketahui berinisial MRP (19) warga Kel. Tanjung Marulak Hilir, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan keberadaannya di Kota Dumai Provinsi Riau, jelas Kasi Humas.

Kemudian personil Sat Reskrim yang dipimpim Ipda Dhimas Abie Thoyib, SmTr.K pada hari Rabu (07/06/2023) sekira pukul 03.30 wib tiba di Jl. Arifin Ahmad Kel. Pelintung Kec. Medang Kapai Kota Dumai Provinsi Riau tepatnya di Mushola Simpang KID (Kawasan Industri Dumai) dan langsung menuju lokasi dimana keberadaan informasi yang dimaksud, artinya dalam 1×12 Jam terhitung dari mayat tersebut ditemukan pelaku tersebut berhasil diamankan yang dibantu oleh Pihak personil Polres Dumai, ungkap AKP Agus Arianto.

barang bukti di amankan satu Unit Handphone Vivo warna hitam.

Selanjutnya pada saat mencari barang bukti pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur membuat pelaku tidak berdaya dan membawanya ke RS Bhayangkara untuk di lakukan perawatan yang selanjutnya memboyong pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut, papar kasi Humas.

Diceritakan kasi humas, awal kejadian menurut keterangan pelaku bahwa pada bulan Mei 2023 pelaku mengunggah postingan di akun Facebooknya dengan perkataan “MEMBUKA LOWONGAN PEKERJAAN UNTUK JAGA ANAK”. Korban kemudian menginbox Facebook pelaku yang mana korban berminat untuk bekerja pada pelaku hingga 4 hari kemudian pelaku dan korban berjumpa, korban datang ke rumah pelaku untuk mengecek lokasi tempat kerjanya.

Tepatnya pada 22 Mei 2023 sekira pukul 08.00 wib korban pun datang untuk bekerja pertama kalinya di rumah pelaku yang berada di Jl. Taman Bahagia Lk. I Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam yang mana dirumah pelaku tersebut hanya ada pelaku.

Akan tetapi sekira pukul 09.00 wib rumah pelaku tersebut didatangi oleh warga dikarenakan pelaku hanya berdua di dalam rumah bersama korban. Warga menyuruh korban untuk keluar dari rumah dan pergi dari rumah pelaku menggunakan sepeda motor miliknya.

Tidak beselang lama pelaku juga pergi dari rumah tersebut dengan berjalan kaki, namun setibanya di Jl. Taman Bahagia Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di Rel Kereta Api Makam Pahlawan Kota Tebing Tinggi pelaku berjumpa dengan korban yang saat itu korban sedang duduk-duduk di atas Sepeda Motornya.

Pelaku mengajak korban jalan-jalan menuju Kota Pematang Siantar. Sekira pukul 13.00 wib pelaku dan korban pun kembali lagi ke Kota Tebing Tinggi dan membawa korban berkeliling Kota dan berhenti di Dusun I Desa Kuta Baru Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.

Pelaku yang sudah dirasuki setan membawa korban ke ladang ubi dengan alasan mengambil manggis. Setibanya diladang ubi, pelaku memiting korban dari belakang menggunakan tangan kanan sembari melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Setelah korban sudah lemas kemudian pelaku membuat posisi korban duduk lalu melilitkan tali tas yang sebelumnya sudah dibawa pelaku untuk mengikat leher korban sebanyak 2 (dua) putaran.

Tak sampai disitu pelaku juga mengambil tas korban yang didalamnya berisikan 1 (satu) Unit Handphone Vivo warna hitam dan 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor. Pelaku pergi dari lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik korban dan menjual sepeda motor korban didaerah belawan seharga 2 juta rupiah. Kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 pelaku berangkat ke Dumai Provinsi Riau.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya, ” Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close