JAWA TENGAHNUSANTARAPERISTIWA

Pelaku Pembunuhan Wanita Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Blora ,Jawa Tengah 

 

 

KARIMUNTODAY.COM,BLORA –  Jajaran Satreskrim Polres Blora ,Jawa Tengah,(09/08) akhirnya berhasil menguak tabir kematian Ferin Diah Anjani,warga Sendangmulyo,kecamatan Tembalang,Semarang dalam waktu 24 jam setelah mengungkap identitas korban. Polisi berhasil menangkap tersangka diketahui berinisial KAW, warga Pedurungan Semaran. Tersangka ditangkap di rumah kosnya di Jalan Kijang Utara Semarang, setelah mengungkap identitas korban, polisi selanjutnya menggali informasi kepada teman-teman korban. Korban diketahui terakhir bertemu dengan seorang lelaki yang belum dikenalnya. Dari informasi tersebut, polisi kemudian mengarah kepada tersangka.

Menurut pengakuan tersangka,perkenalannya dengan korban dilakukan lewat instagram. Tersangka kemudian mengajak korban untuk kencan dengan tarif 3 juta rupiah di sebuah hotel.Tersangka berangkat naik motor sedangkan korban berangkat mengendarai ojek online. setelah bertemu di kamar, tersangka meminta korban melakukan hubungan seksual yang tidak lazim, yakni diikat tangannya untuk menuruti kemauan tersangka. Setelah bersetubuh, tersangka kembali meminta korban berhubungan seksual yang tidak lazim, yakni diikat kakinya.” Saat itu korban menolak dan menjerit, dan menggigit tangan. Karena melawan kemudian saya cekik,” ungkapnya

Mengira korban telah tewas,tersangka kemudian keluar hotel untuk menyewa mobil. Tersangka kemudian kembali ke hotel dan memasukkan jenazah korban ke dalam bagasi mobil. Upaya tersangka untuk memasukkan jenazah korban ke dalam mobil cukup mudah karena kamar hotel dilengkapi dengan garasi tanpa harus melewati lobby jika hendak keluar hotel. Sebelum dimasukkan mobil, jenazah korban dibungkus dengan selimut hotel. Tersangka selanjutnya membawa jenazah korban ke wilayah Blora, karena tersangka sudah memahami wilayah tersebut karena tersangka lahir dan besar di Blora. Tersangka sempat membeli satu liter bensin untuk membakar korban. Sesampainya di Desa Sendangwates Kecamatan Kunduran,Blora,korban dibuang dan dibakar  sekitar pukul dua dinihari  sebelum akhirnya ditemukan warga pada pukul tujuh pagi.

Menurut Kapolres Blora AKBP Saptono mengatakan, motif tersangka membakar korban karena pada tahun 2011 lalu tersangka sudah pernah melakukan hal serupa. Dari pengakuan tersangka,pada tahun 2011 lalu,tersangka pernah membunuh seorang wanita panggilan yang diboking oleh tersangka, kemudian membunuh korban dengan cara menghantam kepala korban menggunakan barbel dan membakarnya di lokasi yang sama,” ucap Kapolres

Kapolres menambahkan, sejauh ini motif pembunuhan ini dilatarbelakangi keinginan tersangka untuk memiliki barang berharga milik korban,sama seperti tahun 2011 lal,” terang Kapolres

Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam milik tersangka yang tertinggal di lokasi pembakaran korban,botol bekas bensin, perhiasan milik korban yang sempat digadaikan sebesar empat juta rupiah,anting korban yang masih menempel di telinga, motor tersangka, dan mobil yang disewa tersangka.

Untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka,polisi akan mendatangkan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.  Akibat perbuatannya,tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 356 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan,pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,dengan ancaman hukuman mati.(*)

Laporan    : Nurulyadi

Editor       : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close