SUMATERA UTARA

Gegara Narkotika, Pai Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Gegara Narkotika jenis Sabu, Paik alias Pai (37) Laki laki, warga Desa Pekan Bandar Khalipah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai- Sumut, ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Selasa (29/11/2022) sekira pukul: 14.00 wib, diDusun I Cemara Desa Pekan Bandar Khalipah Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai- Sumut.
 
Dari penangkapannya, turut diamankan barang bukti, 1 (Satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu,1 (Satu) buah pipet runcing, 2 (Dua) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) buah bekas kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam, 1 (Satu) unit handphone Android merk Oppo dan Uang tunai sebesar Rp. 370.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
 
Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (02/12/2022) membenarkan penangkapan ini.
 
Diakatakan pak kasi humas, kronologis kejadian, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki-laki dewasa yang berinisial P alias Pai, pada hari Selasa (29/11/2022) sekira pukul: 14.00 wib, di Dusun I Cemara Desa Pekan Bandar Khalipah Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai – Sumut, tepatnya di dalam rumah.

Barang bukti berhasil di amankan.
 Lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (Satu) buah pipet runcing dan 1 (Satu) unit handphone Android merk Oppo ditemukan diatas lantai tepat didepan Pai duduk.
 
Kemudian 2 (Dua) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong ditemukan dibalik pintu didalam kamar dan uang tunai sebesar Rp. 370.000,- (Tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) ditemukan dikantong belakang sebelah kiri celana Pai, kata pak kasi humas.
 
Lanjutnya, Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Pai mengakui dan menjawab miliknya.
 
Selanjutnya petugas membawa Pai dan barang bukti yang ditemukan ke kantor SatNarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas pak Agus Arianto. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close