SUMATERA UTARA

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Berinisial BS, Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menangkap seorang lelaki di Jalan Danau Maninjau Gg. Bengkel Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya disebuah rumah, pada Sabtu (01/07/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Ia mengaku berinisial BS (39) Warga Desa Kota Tengah Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai – Sumut.

Dari penangkapannya, turut diamankan sejumlah barang bukti yakni; 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,32 gram dan berat bersih 1,48 gram, 1 (satu) buah kotak Hand Phone merek VIVO warna putih, 1 (satu) buah dompet warna ungu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu (skop), dan 4 (empat) bungkus plastik transparan yang berisikan plastik-plastik transparan kecil kosong.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada Selasa (04/07/2023) kepada media dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Barang Bukti yang berhasil di Amankan.

Lebih lanjut dikatakan pak Kasi Humas perihal kronologis kejadiannya, Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekira pukul 16.30 wib di Jalan Danau Maninjau Gg. Bengkel Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam sebuah rumah, petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berinisial BS karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Dan saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Hand Phone merek VIVO warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna ungu dan didalam dompet tersebut terdapat 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu (skop) di temukan di atas meja yang berada di dalam kamar sdr BS, sedangkan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik transparan yang berisikan plastik-plastik transparan kecil kosong ditemukan di bawah meja yang berada di dalam kamar sdr BS, terang pak kasi.

Selanjutnya, lanjut pak kasi, petugas membawa saudara BD beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata pak kasi Humas.

“Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close