ACEH TIMURNAD
Gugus Tugas Aceh Timur Susun Aturan dan Sanksi Pelanggar Prorkes
KARIMUNTODAY.COM, ACEH TIMUR – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Timur melaksanakan percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.
Turut hadir dalam dalam kesempatan tersebut diantaranya Rapat yang berakhir sore ini ditutup oleh Sekda M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP juga dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Andi Zulanda, SH, Kasi Datun Kejari Fahrul Razi, SH, MH, unsur Polres AKP Toni Sinaga, Kadishub Drs. Mohd. Mukhtar, M.AP, Kadis Perdagangan Iskandar, SH, Inspektur M. Faisal, SP, Jubir GTPP COVID-19 dr. Edi Gunawan , MARS, Kadiskominfo Khairul Rijal, Sekdis Kesehatan Murhaban, SKM, dan Sekdis Perindustrian Mansyurdin, SE.
“Ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, demikian disampaikan oleh Sekretaris daerah Kabupaten Aceh Timur H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP., M.AP saat memimpin rapat gabungan tim gugus tugas di Posko GTPP COVID-19 Aceh Timur, Rabu (2/9/2020).
Disampaikan, bahwa penyusunan draf Peraturan Bupati ini menjadi acuan dalam penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dimana merupakan instruksi langsung dari Bapak Presiden,” katanya
Sehingga hari ini kita bahas bersama dengan unsur kejaksaan, kepolisian dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” terang M. Ikhsan yang juga menjabat sebagai Sekretaris GTPP COVID-19 Kabupaten Aceh Timur.
Adapun agenda rapat di mulai dengan pemaparan draf yang telah disusun oleh Muhsin, SH selaku Kasubbag Perundang-undangan Setdakab Aceh Timur yang membacakan pasal demi pasal yang lalu ditanggapi oleh para undangan rapat,” terang M. Ikhsan.
“Rancangan Perbup ini nantinya menjadi dasar dan pedoman serta rujukan dalam pengenaan sanksi yang bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan mengikuti protokol kesehatan,” ungkap M. Ikhsan.
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur T. Amran, SE, MM menyebutkan, bahwa akan sanksi administratif ini terbagi 3 tingkatan yaitu ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis, untuk sedang mulai dari pengambilan kartu identitas sampai kerja sosial.
Sedangkan sanksi berat yaitu pengenaan denda uang hingga pembekuan atau pemberhentin ijin usaha bagai pelaku ekonomi,” ungkap T. Amran
“Sanksi di diberikan kepada setiap pelanggar protokol kesehatan baik bersifat orang perorangan maupun pemilik/pelaku usaha dalam Kabupaten Aceh Timur, ” demikian pungkas Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur T. Amran, SE, MM yang akrab disapa Ampon.
Pada kesempatan yang sama, Ashadi, SE, MM Kepala BPBD Kabupaten Aceh Timur mengatakan, saat Perbup ini diberlakukan dengan waktu sekitar seminggu akan menjadi produk hukum maka akan disosialisasikan kepada masyarakat termasuk melalui kegiatan sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan yang sudah berjalan selama seminggu ini oleh tim gabungan dari GTPP COVID-19 yang berlokasi di 24 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur,” demikian sebut Ashadi. (*).