
KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby, MM menegaskan, ia siap memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat dan akan menindak perusahaan yang melanggar aturan terkait dengan kebijakan perusahaan.
Hal tersebut dikatakan Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat menggelar Audiensi bersama Himpunan Petani Sawit Kuantan Singingi (HPSKS) di Desa Jake, Jumat (13/9) siang.
“Sesuai dengan SK Permentan, yaitu izin usaha perusahaan wajib dilakukan evaluasi dalam sekali 3 tahun. Apabila perusahaan masih melanggar aturan dan menganggu hak masyarakat, maka akan kita cabut izin usaha perusahaannya,” jelas Bupati Kuansing dengan tegas.
Bersempena dengan kegiatan Audiensi, juga digelar pengukuhan Anggota HPSKS. Suhardiman Amby menjelaskan bahwa HPSKS ini merupakan suatu organisasi perkumpulan para petani sawit di Kuansing. “Mereka berhimpun dan memiliki kepentingan, usaha serta berjuang secara bersama-sama dalam menggelorakan perjuangannya untuk kepentingan para anggota,” jelas Suhardiman.
“Perkumpulan ini diharapkan menjadi semangat baru dalam mempertahankan hak mereka. Tugas saya selaku Bupati yaitu untuk melindungi seluruh masyarakat, baik itu soal Tanah dan hak-hak lainnya. Untuk itu, saya langsung datang membawa sejumlah Anggota DPRD Kuansing dalam menjemput aspirasi dari para petani sawit,” sambungnya.(*)
