KARIMUNKEPRI

Ribuan bungkus rokok ilegal dan ratusan botol miras dimusnahkan oleh bea cukai Kepri

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Kantor bea cukai wilayah DJBC Khusus kepulauan Riau bersama dengan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan Cukai TMP B tanjung balai Karimun melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik Negara (BMN) hasil dari penindakan periode tahun 2020 sampai akhir 2021.
 
Menurut kata sambutan kepala KPBC Agung Mahendra” kegiatan pemusnahan ini merupakan rangkaian kegiatan yang sejalan dengan tugas dan pungsi direktorat Jendral Bea dan Cukai di wilayah kabupaten Karimun, kegiatan ini sudah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan untuk Untuk barang hasil penindakan dalam kurun waktu 2020 sampai akhir 2021 dalam kurun waktu tersebut sebanyak 230 pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai di wilayah Karimun ‘ ungkap Agung Mahendra
 
Agung menambahkan” adapun rincian pelanggaran dibidang kepabeanan 268 karung pakaian bekas ,133 karung sepatu bekas ,26 unit elektronik, pelanggaran dibidang cukai berupa 1.708.500 batang hasil tembakau dan 8.031.99 liter minuman mengandung etik Alkohol berbagai golongan dan berupa 24.040 kaleng beer total kerugian Negara sebesar Rp.1.130.307.500.” ungkap Agung
 
” Tugas dan pungsi DJBC sebagai community Protector sejalan dengan kampanye yang didengungkan kan oleh Bea dan Cukai dalam hal peredaran rokok ilegal yang juga sebagai bentuk arahan dari mentri keuangan Republik Indonesia dalam kaitannya melindungi Masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya” tambah Agung Mahendra
 
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Karimun dan Pemkab Karimun. (johanes)
Loading...
 

Tags
Close
Close