KUANSINGRIAU

Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kuansing Bantah Kembalikan Uang 2, 9 Miliar

KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Sanggahan salah satu dari 5 tersangka terkait atas pemberitaan di  beberapa media online Rabu tanggal 1 April 2020 mengatakan ” Kejari dalam mengusut dugaan korupsi tersebut menggunakan jasa akuntan Negara kerugian negara mencapai 10,4 M.

Kemudian para tersangka mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,9 M lebih.

Sementara apa yang disangkaan kejari itu tidak benar ada, karena uang yang Rp 2,9 M tersebut bukan tersangka yang mengembalikan.

Apalagi akuntan negara mendapatkan tugas sama sekali tersangka tidak ada menyetor, apa yang di katakan kejari semuanya ngawur pungkasnya

Selanjutnya ditempat terpisah ketika awak media mendatangi kantor kejaksaan Negeri Teluk Kuantan dan mengisi buku tamu dan menunggu sesaat antrian ternyata dari petugas penerima tamu mengatakan bahwa kejari tidak ada di tempat padahal mobil dinas kejari ada di parkir depan kantor kejaksaan yang berdiri dengan kokoh.

Sementara sebelumnya masuk kantor kejaksaan awak media sudah bertanya kepada security bahwa bapak kejari ada di kantor dan ini juga merupakan salah satu menghambat kinerja media untuk mencari informasi.

Sesuai dengan undang-undang Kebebasan pers di Indonesia lahir setelah Orde Baru tumbang pada 1998 dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua, yang berbunyi,” setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.

Secara terpisah, Hadiman SH. MH Kejari Kuansing belum dapat dimintai konfirmasinya terkait adanya sanggahan dari salah seorang tersangka yang merasa tidak pernah mengembalikan uang sebesar Rp. 2,9 Miliar seperti yang di sebut pada konprensi pers pada Rabu (1/4/2020) kemarin, tersangka disebutkan mengembalikan uang Rp 2,9 miliar, sehingga sampai berita ini diunggah media ini belum dapat informasi dari kejari kuansing siapa sebenarnya yang mengembalikan uang tersebut. (*)

Laporan  : Lidia Ningsih ST
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close