KARIMUNKEPRI

Sidang Perdana Gugatan PT KSP Versus 179 Warga Karimun Ditunda

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Tepat sebulan merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-79, warga yang mengelola lahan dan bertempat tinggal di poros JL Jenderal Sudirman Kabupaten Karimun kini harus berjuang membela dan mempertahankan lahan yang dikelola dan menjadi tempat tinggalnya dari gugatan yang diajukan oleh PT.Karimun Sejahtera Propertindo (PT.KSP)

Sebanyak 179 warga telah digugat dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum menempati lahan yang diklaim PT.KSP berdasarkan sertifikat hak guna bangun (HGB) No.537 dan telah diubah menjadi sertifikat HBG No. 00288 atas nama PT. KSP

Mirisnya, para warga yang telah menguasai dan mengelola lahan sejak tahun 1996 itu digugat dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum mendirikan bangunan dan atau kebun liar diatas lokasi yang diklaim PT.KSP

Bahkan para tergugat sebanyak 179 tersebut, 5 diantaranya diklaim wajib ganti rugi karena telah merugikan PT.KSP selama 8 tahun sejak tahun 2016, sehingga PT KSP merugi setiap tahunnya sebesar Rp.400 juta dan kerugian total besarnya menjadi Rp. 3,2 miliar

Salah seorang tergugat yang enggan disebut namanya, ketika dimintai tanggapan atas gugatan dari PT.KSP tersebut dengan penuh keyakinan menyatakan akan melawan gugatan tersebut

Kondisi Lahan yang di Kelola oleh Masyarakat yang di gugat oleh PT.Karimun Sejahtera Propertindo.

‘Kita masyarakat tidak rela kehilangan tanah dan tempat tinggal, untuk itu kita akan berjuang bersama melawan gugatan PT KSP. Nanti juga akan ketahuan siapa yang beritikad baik dan menguasai fisik lahan ini,’ tegas tergugat tersebut sambil tersenyum

Tidak hanya tekad berjuang bersama, para warga tergugat juga setiap Jum’at mengadakan DO’A BERSAMA untuk memohon RIDHO kepada Tuhan YME agar dikabulkan untuk memperoleh legalitas tanah yang dikuasai warga dengan itikad baik

Disamping itu pula warga senaniasa mendo’akan semoga Para Hakim sebagai WAKIL TUHAN dimuka
bumi dijaga ‘Kesehatan dan Keteguhan Imannya

Sidang perdana kasus tanah Perkara Perdata Nomor 19/Pdt.G/2024/PN.Pdt dimana 179 warga digugat PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT.KSP) semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/9/2024)
Namun sebayak 179 warga selaku Para Tergugat belum terlihat hadir memenuhi surat panggilan 1 yang tidak dilengkapi lampiran surat kuasa khusus tanggal 10 Agustus 2024 tersebut, sehingga sidang ditunda satu bulan mendatang dengan mengingat dan menimbang Para Tergugatnya sangat banyak yakni 179 orang warga

‘Sidang kita tunda dan dilanjutkan satu bulan mendatang,” tutup Majelis Hakim

Secara terpisah, Kepala Kantor ATR/BPN Karimun sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya terkait diklaim PT.KSP berdasarkan sertifikat hak guna bangun (HGB) No.537 dan telah diubah menjadi sertifikat HBG No. 00288 atas nama PT. KSP. (HN)

Loading...
 

Tags
Close
Close