KARIMUNTODAY.COM,KARIMUN — Rumah Tahanan Negara,( RUTAN),kelas II B Karimun melalui Kementrian Hukum dan HAM RI memberikan remisi hari Kemerdekaan RI ke 73. Pemberian remisi bagi warga binaan tersebut ada 3 orang yang langsung menghirup udara bebas.
Sebelumnya, Jumlah pengajuan untuk remisi di lapas Karimun sebanyak 172 napi, dari seluruh tahanan yang ada di lapas Karimun sebanyak 334 napi. Dari 172 napi yang diajukan mendapat remisi, tiga tahanan mendapat RU II (bebas langsung).
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq S.Sos. M.Si, didampingi oleh Wakil Bupati, Anwar Hasyim serta Sekdakab. Karimun. HM. Firmansyah dan rombongan, Jumat (17/8/2018)..
Bupati Karimun Mengatakan, bagi warga binaan yang mendapatkan remisi bebas langsung, saya mengucapkan selamat, atas apa yang dilakukan selama ini dinilai baik saat menjalani hukuman.
Rafiq berpesan, setelah keluar nantinya, jadilah menjadi orang yang lebih baik, Selalu meningkatkan amal ibadah dalam kehidupan sehari-hari.
“Jangan kembali lagi, tingkatkan amal dan taqwa,” ucap dia
Menurutnya, didalam kehidupan bermasyarakat carilah pekerjaan membawa berkah, dan untuk meningkatkan status, maka bekerjalah dengan baik.
“Pemberian remisi terhadap narapidana, bukan semata-semata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah, bukan pula bentuk kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas, maka dari itu jangan kembali kepada kebiasaan buruk,”katanya
Sementara itu, Ka. Rutan Karimun Eri Erawan mengatakan, Untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalah berkelakuan baik selama menjalani tahanan.
“penilaian dilakukan minimal 6 bulan setelah ditahan,” kata Eri Erawan. (*)
Laporan : J. Nababan
Editor : Indra H Piliang