SUMATERA UTARA

Rani IRT, Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Narkotika

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Seganai,, RS alias Rani (33) Perempuan, IRT, Warga Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi – Sumut, ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Narkotika, pada hari Kamis (17/02/2022) sekira pukul 21.15 Wib, di Pinggir jalan Umum diJalan Sei Babura Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi- Sumut.
 
Darinya turut diamankan barang bukti,,1 (Satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah pipet plastik warna hitam,,1 (satu) buah plastic asoy warna merah.
 
Dikonfirmasi Kepada Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan SH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto Mengatakan kronologis kejadian,, Bahwa pada hari Kamis (17/02/2022) sekira pukul 21.15 Wib, personil Sat Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang berinisial RS alias Rani diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu yang mana pada saat itu berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang petugas dapatkan bahwasanya tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Pinggir Jalan Umum di Seputaran Jalan Sei Babura Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota. Tebing Tinggi.
 
Mengetahui hal tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap Rani guna untuk melakukan penangkapan Rani.
 
Dan pada saat melihat tersangka Rani sedang melintas di Jalan Jalan Sei Babura Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota. Tebing Tinggi dengan mengendarai Sepeda Motor akan tetapi pada saat itu tersangka dibonceng oleh yang mengendarai sepeda motor tersebut, petugas langsung memberhentikan sepeda motor yang ditumpangi oleh Rani dan setelah itu petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap Rani, dan pada saat itu ditemukan barang bukti dari kekuasaan dan pengawasan Rani berupa kantongan plastic asoy warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet plastic warna hitam yang didalam lubang pipet tersebut berisi 1 (satu) paket / bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
 
Mengetahui hal tersebut kemudian dipertanyakan kepada tersangka milik siapa narkotika jenis shabu tersebut dan selanjutnya tersangka menjawab bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik tersangka sendiri, mengetahui hal tersebut selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut.
 
Pasal yang dipersangkakan terhadapnya, Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, kata pak kasi humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close