BENGKALISRIAU

Luar Biasa! Usai di Vonis 4,6 Bulan Diki Candra Pengedar Shabu tidak Dipenjara

KARIMUNTODAY.COM, BENGKALIS– Terdakwa kasus Narkoba jenis sabu-sabu Diki Candra setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis selama 4 tahun dan 6 bulan kurungan penjara, pada 9 Desember 2021 lalu sampai saat ini belum menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Diduga sang pengedar sabu ini tidak pernah ditahan.

 Tidak hanya divonis kurungan penjara. Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, terdakwa atas nama Diki Candra juga diganjar majelis hakim denda Rp1 miliar atau subsider 1 bulan penjara pada 9 Desember 2021. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara.
 
Anehnya, setelah diputus bersalah oleh majelis hakim, hingga kini terdakwa tidak berada di tahanan atau di eksekusi ke Lapas Bengkalis.
 
Kepala Lapas Bengkalis Edi Mulyono membenarkan hal tersebut. Menurut Edi, nama Diki Candra tidak ada di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
 
“Nama tersebut (SDP, red) nggak ada di cek di SDP Lapas,” ucap Edi.
 
Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf menyebutkan, eksekusi setelah putusan hakim sepenuhnya urusan pihak kejaksaan. Pihaknya pun kaget terdakwa Diki Candra tidak dilakukan penahanan. Sebab terdakwa saat persidangan secara dalam jaringan (Daring) selalu hadir termasuk sidang putusan.
 
“Waktu sidang vonis itu hadir. Jadi eksekusi terpidana adalah tanggung jawab penuh kejaksaan. Apalagi diputusan sudah jelas terdakwa harus ditahan,” tegas Ulwan, Kamis (7/4/22).
 
Dari informasi SIPP PN Bengkalis juga tidak memperlihatkan bahwa terdakwa Diki Candra selama proses pembuktiannya sama sekali tidak pernah ditahan.
 
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rahmad Budiman saat di konfirmasi mengakui bahwa karena “menghilang”, terdakwa Diki Candra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
“Waalaikumsalam abang kenal sama yang bersangkutan bawa ke mari bang kita eksekusi itu jg DPO kami terima kasih Jika abang berkenan mengantar yang bersangkutan kepada kami,” ujar singkat Rahmad dalam pesan aplikasi.
 
Diki Candra Bin Fadlisyah diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis 19 April 2021 di Jalan Lintas Duri-Dumai KM. 12 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan. Dari tangan Diki, pihak kepolisian mengamankan 0,15 gram Narkoba jenis sabu.
 
Secara terpisah, Kajati Riau sampai saat ini belum dapat dimintai konfirmasinya terkait salah satu terdakwa pengedar narkoba yang di vonis majelis hakim PN bengkalis selama 4,6 tahun menghilang menurut keterangan kajari bengkalis terdakwa masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).. (tim/Mulya)
Loading...
 

Tags
Close
Close