KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR – Kawasan Pemukiman dan perkebunan masyarakat yang berada dalam kawasan atau zona hutan lindung masih menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat khususnya masyarakat. Bayangan akan status lahan pemukiman dan perkebunan masyarakat yang dianggap masih berstatus hutan lindung, terus menghantui masyarakat Kelurahan Gading Sari Kecamatan Kundur, pasalnya sampai detik ini belum ada tanda-tanda kawasan pemukiman masuyarakat tersebut dilepas dari status hutan lindung oleh pemerintah provinsi kepri maupun pemkab karimun.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Baharudin alias Acok selaku tokoh masyarakat angkat bicara. Menurut Baharudin,lahan yang berstatus hutan lindung tersebut, sudah dari zaman nenek moyang kita dijadikan tempat pemukiman masyarakat dan juga tempat masyarakat berkebun. Kendati demikian Pemprov Kepri diminta proses pelepasan kawasan hutan lindung, yang telah menjadi lahan pemukiman dan lahan usaha masyarakat, agar secepatnya memperoleh kepastian hak dan hukum atas tanah yang dimilikinya.
Baharudin juga mengatakan, selain milik masyarakat, percepatan pelepasan kawasan hutan lindung, juga mencakup adanya aset-aset milik pemerintah di dalam kawasan hutan lindung dikeluarkan Gading Sari, dengan tujuan aset-aset pemeritnah tersebut bisa terdata dengan baik dan memiliki legalitas hukum yang sah. Kalau semua lahan pemukiman masyarakat, juga kebun yang menjadi sumber pencarian masyarakat Gading Sari akan menjadi hutan lindung, lalu masyarakat Gading Sari mau dikemanakan ucap Baharudin yang kerap dipanggil Acok.
Terpisah, Basir, masyarakat Gading Sari yang dimintai tanggapan oleh karimuntoudy.com Rabu (31/7/2019). Mengatakan, jika seluruh areal Kelurahan Gading Sari berstatus hutan lindung, sudah tentu Kelurahan Gading Sari akan berubah menjadi Kelurahan hutan lindung, seba, sepanjang yang saya ketahui, seluruh lahan dan juga pemukiman yang ada di Kelurahan tersebut terkena dengan zona hutan lindung. Pertanyaan,nya kenapa hal tersebut tidak dipermasalahkan disaat pemekaran Kelurahan Gading Sari.
Hal tersebut juga telah membuat masyarakat menjadi bingung,sekiranya semua areal tanah yang menjadi hunian dan perkebunan masyarakat termasuk dalam zona lindung untuk apa Gading Sari dimekarkan menjadi Kelurahan Oleh sebab itu Basir meminta pada pemerintah Kepri dan juga Kabupaten Karimun, agar masyarakat mendapatkan hak yang penuh atas tanah dan juga rumah yang dimilikinya,” terang Basir kepada karimuntoudy.com
Secara terpisah, Plt. Gubernur Kepri. H. Isdianto sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya terkait permintaan masyarakat kelurahan gading sari kecamatan kundur, kabupaten karimun, agar secepat melakukan proses penetapan pelepasan kawasan hutan lindung di pemukiman masyarakat belum dapat dimintai konfirmasinya begitu juga dengan bupati karimun, H. Aunur Rafiq belum dapat dimintai tanggapanya. (*)
Laporan : Majid
Editor : Indra H Piliang