
KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Unit Reskrim Polsek kawasan Pelabuhan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Iptu Muhammad Hazaquan, S.Tr.K berhasil mengamankan barang berupa guci keramik, Kamis 01 juli 2021 sekira pukul 17.30 Wib.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Budi Hartono S.I.K M.M, mengatakan kejadian berawal pada Kamis (1/7/2021) sekira pukul 17.30 WIB berdasarkan informasi masyarakat ada sebuah kapal KM. Rezeki Baru 01 membawa 60 kotak kardus berisi guci keramik.
“Sebanyak 60 (enam puluh) kotak kardus yang dimuat diatas kapal KM Rezeki Baru 01 yang diduga tidak memiliki dokumen resmi yang sedang bersandar dipelabuhan kertang jembatan II barelang kec.sembulang Kota Batam yang akan berangkat kekota jambi.” ucap Budi
Lanjut Budi, Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas bahwa barang barang tersebut tidak memiliki dokumen resmi barang untuk dibawa keluar dari kota batam, yang dimana kapal KM REZEKI BARU 01 tersebut diketahui kapal yang berlayar dengan tujuan batam ke kota jambi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 60 kardus berisi guci keramik, saksi-saksi berinisial F (kkm mesin), B (kapten kapal) dan pemilik barang berinisial D (37),” jelas AKP Budi.
Selanjutnya barang barang berupa keramik keramik tersebut dibawa kekantor polsek pelabuhan kota batam guna penyelidikan dan pelimpahan kepihak bea dan cukai kota batam terkait permasalahan kepabeanan barang barang tersebut . (*)
