KARIMUNKEPRI

KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun Berhasil Melakukan Penindakan Mikol dan Pakaian Bekas

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 Tim Patroli Darat Bea Cukai Karimun telah melakukan penegahan atas 3 unit sarana pengangkut berupa mobil box di dua tempat berbeda.

Hal tersebut dikatakan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Ya Pada sekitar pukul 01.50 WIB, petugas menegah 2 unit sarana pengangkut berupa mobil box dengan nomor polisi BP 8827 KY dan BP 8362 KY yang diduga membawa Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Gol. A diduga eks. Impor dan Pakaian Bekas di simpang Teluk Lekup, Kecamatan Tebing Karimun.

Kemudian pada pukul 02.20 WIB, petugas kembali menegah 1 unit sarana pengangkut berupa mobil box dengan nomor polisi BP 8186 KY di Batu Lipai, Kecamatan Meral Karimun. Mobil box tersebut kedapatan membawa muatan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Gol. A. Selanjutnya Petugas memerintahkan sopir untuk membawa mobil box beserta muatannya tersebut ke KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Sesampainya di KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, dilakukan pencacahan dan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai yang disaksikan juga oleh sopir dan kernek, hasil dari pencacahan dan pemeriksaan fisik tersebut yaitu sebanyak 9.024 kaleng MMEA Golongan A merk Carlsberg, 5.136 kaleng MMEA Golongan A merk Tiger dan 50 karung Pakaian Bekas.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, diduga telah melanggar  UU Pabean No. 39 Tahun 2007 dan UU Cukai No. 17 Tahun 2006. Barang-barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mempunyai nilai kurang lebih Rp. 254.880.000,- sedangkan untuk potensi kerugian Negara yang disebabkan barang-barang hasil penindakan tersebut kurang lebih sekitar Rp. 70.092.000,-.

Petugas telah menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial “HR” sebagai sopir dan “A” sebagai pemilik mobil tersebut. Terhadap barang bukti telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara. Lalu atas kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan.” Ucapnya (*)

Laporan   : Gan
Editor       : indra H piliang
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close