KUANSINGRIAU

Pemusnahan BB Perkara Incracht Tahun 2020 ke-3 Kalinya Oleh Kajari dan Kapolres Beserta Forkopimda Kuansing

KARIMUNTODAY.COM,  KUANSING – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan UU,melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incracht) diantaranya barang bukti narkotika, tindak pidana umum lainnya dan Undang-undang darurat serta pertambangan mineral dan batu bara pada hari Kamis,(17/12/2020), Pagi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.I.K, M.M yang diwakili oleh Kasat Reskrim Narkoba AKP Sahardi,SH,Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman, SH, MH,para Kepala Seksi, Jaksa Penuntut Umum beserta Staf, dan Undangan yang diwakili oleh, Kepala BNN Kuansing Sofyan, Kalapas Teluk Kuantan, E.Wisdi, Ketua Pengadilan Teluk Kuantan, Wijawiyata, SH,Dinas Kesehatan Teluk Kuantan diwakili Jumat di, PC.Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) diwakili Boby Hariansyah Purba Sebagai Kabid Kaderisasi dan awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan , Hadiman, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

” Adapun perkara khusus narkotika yang dimusnahkan pada hari ini pertama dalam bentuk tanaman daun ganja kering dengan berat bersih 10,30 gram, dan yang kedua dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 81,20 gram, serta barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan digital gunting dan benda lainnya yang sudah punya kekuatan hukum tetap, ” Ujar Kajari

 Selanjutnya Ernofiyanti Amran,SH.MH menjelaskan, pemusnahan Barang Bukti(BB) pada tahun 2020 ini merupakan ketiga kali yang mana pada bulan Maret 2020, kemudian Juli 2020 dan hari ini Desember 2020, Adapun pemusnahan yang dilakukan pada hari ini yakni sebanyak 35 perkara paparnya

” Tentunya 35 perkara ini merupakan perkara yang telah Incracht, atau yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan ini sudah di tangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)” Ujar Nofi

Adapun pemusnahan barang bukti tersebut, perkara Sabu-sabu dengan cara di blander, perkara tanaman jenis daun ganja kering dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti lainnya seperti Handphone dan timbangan dengan cara dihancurkan atau diketok menggunakan Penokok (martil), sementara alat bukti dalam bentuk besi dengan cara di potong menggunakan gerinda mesin. (*/hmspolres)

Penulis  : Lidia Ningsih ST
Editor     : Lukman Hakim

 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close