KEPRITANJUNG PINANG
Ing Iskandarsyah Soroti Kemenhub “Labuh Jangkar” di Laut Kepri
KARIMUNTODAY.COM, TANJUNGPINANG— Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Kepri mengkritik Pemprov Kepri karena selama tiga tahun terakhir ini pendapatan asli daerah (PAD), khususnya di sektor laut sebesar Rp7,16 miliar atau 10,92 persen dari target Rp65,59 miliar. Iskandarsyah menjelaskan, PAD sebesar Rp7,16 miliar itu bersumber dari pemanfaatan ruang laut dan reklamasi.
Sementara, potensi kelautan lainnya, yaitu labuh jangkar yang ditargetkan sekitar Rp60 miliar, sampai saat ini masih nihil. “Jika kita bedah struktur APBD Provinsi Kepri, PAD dari sektor laut sampai tahun APBD 2020 ini, cuma sekitar kurang lebih Rp7-10 miliar. Ini sangat miris, di mana potensi labuh jangkar yang hanya berfungsi sebagai tempat parkiran kapal, nol persen,” kata Iskandarsyah, saat menyampaikan pandangannya dalam sidang Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABDP 2019, di Kantor DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (29/6/2020).
Padahal, lanjut dia, dengan geografis Provinsi Kepri yang memiliki karakter luas laut 96 persen dan empat persen daratan. Seharusnya, membuat masyarakat di daerah tersebut sudah hidup sejahtera. Politisi PKS itu pun menyoroti kewenangan yang diberikan oleh negara untuk mengelola 0-12 mil wilayah laut melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Namun, dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah hanya diizinkan mengelola daratan empat persen. “Mohon maaf, sama saja Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan menjajah laut kami,” tutur dia.
Belum lagi, kata dia, Batam melalui FTZ dan kawasan strategis nasional yang daratnya lebih banyak jadi wewenang pusat, termasuk wewenang udara. “Laut pun mau diambil juga sama Pusat. Tidak ada lagi hak otoritas daerah,” tegasnya.
Dia pun menyuarakan agar Presiden RI Jokowi melalui Menko Maritim dan Investasi membantu menyelesaikan persoalan pengelolan jasa labuh jangkar di laut Kepri yang masih dikelola oleh Menteri Perhubungan.
Meskipun Pemprov Kepri Menang Non Ligitasi di Kemenkumham, dan saran dari Kejaksaan Tinggi, BPKP serta Kementerian Dalam Negeri, nyatanya belum mampu untuk menyelesaikan masalah labuh jangkar ini.
“Berikan rasa keadilan atas hak masyarakat Kepri, di mana Undang-Undang sudah memberikan wewenang kepada Kami dengan karakter yang unik di negara ini,” ucap Iskandarsyah.
Lanjutnya, jika masyarakat Kepri sejahtera dan kuat, NKRI juga akan Kuat. Apalagi Kepri yang berbatasan langsung dengan negara-negara luar menjadi garda di depan untuk menjaga kedaulatan Indonesia,” tuturnya (*)