LINGGAPEMILU 2019
Latihan Pengamanan Pemilu di Wilayah Koarmada 1 yang dilaksanakan Pihak Lanal Dabo Singkep
KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Latihan Pengamanan Pemilu Legislatif dan Pilpres untuk wilayah Koarmada 1 Tahun 2019, dilaksanakan oleh pihak Lanal Dabo Singkep pada Senin (04/02) tadi. Kegiatan yang diselenggarakan di Joglo Diponegoro Lanal Dabo Singkep tersebut, dihadiri juga dari pihak Polres Lingga yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Lingga Kompol Rusdwiantoro selaku narasumber 2. Selain Kompol Rusdwiantoro, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kesbangpol Kabupaten Lingga yang diwakili oleh Kabid Kebangsaan nya Dermawan. Sementara dari pihak Lanal Dabo sendiri, Mayor Cahyo selaku Palaksa, hadir mewakili pihak TNI – AL.
Dari realease yang diterima oleh pihak media, dalam kesempatan yang ada, Dermawan menyampaikan paparannya tentang Penanganan Konflik Sosial, Penyelesaian konflik Sosial dan Mekanisme Permintaan bantuan Penggunaan Kekuatan TNI.
Jalannya kegiatan tersebut, Letnan Wahyudi mempertanyakan prihal tentang permintaan bantuan TNI yang sering di kaitkan dengan pelanggaran HAM. Disini Letnan Wahyudi mempertanyakan bagaimana pertanggung jawabannya, apabila tindakan yang dilakukan dianggap melanggar HAM, dan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap hal tersebut.
Pertanyaan dari Letnan Wahyudi ini ditanggapi oleh Kabid Kebangsaan, dengan mengatakan kalau didalam mekanisme permintaan bantuan, dalam hal ini dilihat dari Surat Perintah yang di keluarkan. Apabila tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan Surat Perintah, maka itu akan menjadi tanggung jawab Komandan sebagai penanggung jawabnya. Tetapi apabila tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan Surat Perintah yang ada, maka itu akan menjadi tanggung jawab Prajurit TNI yang bersangkutan.
Sementara itu pemaparan dari Kabag Ops Polres Lingga lebih mengarah kepada konflik sosial, penanganan konflik sosial, mekanisme permintaan bantuan TNI kepada POLRI secara singkat, Daftar Potensi Konflik Sosial yang bisa terjadi di Pileg dan Pilpres 2019.
Dalam pemaparannya, Kompol Rusdwiantoro mengatakan kalau pendorong terjadinya konflik adalah adanya konflik terpendam, yang merupakan bibit konflik yang sewaktu – waktu dapat muncul ke permukaan. Selain itu konflik yang terpresepsi yaitu para pihak yang berkonflik dapat mengkonsepsikan, sehingga timbul perbedaan pendapat di antara masyarakat.
Kabag Ops Polres Lingga ini juga menambahkan kalau penyebab konflik dikarenakan oleh perbedaan pendirian, perubahan sosial yang terlalu cepat, perbedaan kebudayaan dan benturan kepentingan antara individu dan kelompok. Sementara itu daftar potensi konflik meliputi daftar pemilih khusus, pasien RSUD, Disabilitas (212 orang), Napi/lapas (48 orang), KSK (Kotak Suara Keliling), DPTb Batas akhir pemilihan tambahan tanggal 18 Maret 2019 lalu dan bagaimana kalau ada pemilih diatas tanggal tersebut, DPTHP saat ini (69.334 Orang), Kondisi Geografis, pendistribusian Logistik dan Perhitungan Suara.
Untuk itu juga Kompol Rusdwiantoro memaparkan langkah dari pihak Polres Lingga dalam melakukan upaya pencegahan dengan melakukan Penyuluhan, Basembang Bercerite, Subuh Keliling dan Jumat Keliling dan Binluh Binkamsa. Selain itu juga melakukan tiga langkah secara secara umum dalam pengendalian konflik dengan melakukan Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrasi.
“Dengan adanya paparan ini saya harap dapat menjadi pencerahan untuk kawan-kawan anggota TNI AL, mungkin masih ada yang belum mengerti bagaimana tentang mekanisme pihak Polri dalam memberikan bantuan,” kata Kompol Rusdwiantoro dalam realease yang ada.